SPIRITNEWS.COM.- Sehubungan dengan telah ditetapkannya pembentukan Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Maret 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan Perpres ini, Kementerian Kesehatan saat ini,mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Susunan organisasi Kementerian Kesehatan sesuai Perpres No. 35 Tahun 2015 adalah: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat; c. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; d. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; e. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan; f. Inspektorat Jenderal.
Selanjutnya g. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; h. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan; i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan; j. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi; Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan; dan l. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan.
Dibandingkan dengan struktur sebelumnya, terjadi perubahan nama-nama Direktorat Jenderal dan Staf Ahli. Pada struktur periode sebelumnya Direktorat Jenderal di Kementerian Kesehatan adalah: a. Direktorat Jenderal Bina Usaha Kesehatan; b. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan; c. Direktorat Jenderal Bina Gizi Kesehatan Ibu dan Anak; dan d. Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Sedangkan jumlah Staf Ahli pada periode sebelumnya ada 5 (lima), yaitu: a. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi; b. Staf Ahli Bidang Pembiayaan dan Pemberdayaan Masyarakat; c. Staf Ahli Bidang Perlindungan Faktor Risiko Kesehatan; d. Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Desentralisasi; dan e. Staf Ahli Bidang Mediko Legal.
“Di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 31 Perpres No. 35 Tahun 2015 itu.
Sementara untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Kesehatan, juga dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala.
“Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Menteri (Kesehatan, red) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 itu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisadi, dan tata kerja Kementerian Kesehatan, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Menteri (Kesehatan, red) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Perpres ini juga menegaskan, bahwa semua ketentuan mengenai Kementerian Kesehatan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014, dan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja sepanjang mengatur mengenai Kementerian Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara dalam “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 48 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Maret 2015 itu. (*) Sumber Berita Pusdatin.