-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Personil Gabungan Menangkap Pelaku Penyalagunaan Dan Pengedar Narkoba Di Kota Palopo
Personil Gabungan Menangkap Pelaku Penyalagunaan Dan Pengedar Narkoba Di Kota Palopo

Personil Gabungan Menangkap Pelaku Penyalagunaan Dan Pengedar Narkoba Di Kota Palopo

Foto, Personil Satuan Narkoba Polres Palopo, saat berhasil menangkap 
para pelaku penyalagunaan dan pengedar Narkoba di Kota Palopo.

Palopo, SpiritNews. com.- Personil gabungan Sat Reskrim, Sat  Narkoba dan Sat Intelkam Polres Palopo yang dipimpin oleh IPTU MUSAFIR, S.Pd telah melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang pelaku penyalahgunaan Narkoba dan barang buktinya, Pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2019 sekitar jam 14.30 Wita, bertempat di rumah bapak Saki belakang kantor Syahbandar Palopo Jl. Andi Tendriadjeng Kel. Rontap kec. Wara Timur Kota Palopo.

Adapun identiatas pelaku yaitu :

1).- Lel. AWALUDDIN, umur 38 tahun, pekerjaan buruh pelabuhan, alamat Jl. Andi Tendriadjeng (Eks. Jl. Cerede) Kel. Pontap Kec. Wara timur Kota Palopo.

2).- Lel. KEVIN MASSORA, umur 20 tahun,  pekerjaan wiraswasta, alamat  Jl. Poros Toraja - Enrekang Km. 4 Mengkendek Kab. Tana Toraja Makale

3).- Per. NURUL ARIFIN alias Kiki, umur 28 tahun,  pekerjaan swasta, alamat Belakang pasar pagi kec. Rantepao Kab. Tana Toraja Makale.

4).- Per. ERNA ROMPA, umur 21 tahun, pekerjaan swasta, alamat Desa pantan Kec. Makale Kab. Tana Toraja.

BARANG BUKTI YG DITEMUKAN DI Lelaki AWALUDIN Alias KOBA Bin MUSTAMIN :

1).- 2 (dua)sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu.

2).- 1 (satu) pembungkus rokok merek surya Pro warna putih.
3).- 2 (dua) kaca pireks.
4).- 2 (dua) korek api gas
5).- 1 (satu) alat bong
6).- 1 (satu) sendok shabu terbuat dari pipet plastik warna kuning.
7).- 1 (satu) sumbu/kompor
8).- 1 (satu) Unit HP OPPO warna merah Nokia warna hitam.

BARANG BUKTI YG DIAMANKAN DARI LELAKI KEFIN SAPUTRA MASSORA

1).- 1 (satu) sachet plastik bening berisikan shabu
2).- 1 (satu) buah dompet warna coklat Lambardi Giovanni.
3).- 1 (satu) unit HP merek VIVO warna hitam.

BARANG BUKTI YG DIAMANKAN PEREMPUAN ERNA ROMPA :

1).- 1 (satu) unit HP merek Samsung warna hijau.
2).- uang tunai Rp. 3.400.000.- ( tiga juta empat  ratus ribu rupiah).

Penangkapan keempat pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan dengan melakukan pulbaket sehingga melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku tersebut diatas.

Berdasarkan keterangan dari pelaku  Kevin setelah dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti shabu yang ada padanya adalah miliknya  Lelaki BORA alias DERRE, yang beralamat di kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu.

Kemudian sekitar 17.30 wita Personil gabungan tersebut menangkap Lel. BORA Alias DERRE Bin JA'FAR, umur 41 tahun, pekerjaan petani, alamat Batustanduk Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu bertempat di Desa Batustanduk Kelurahan Batustanduk Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu

BARANG BUKTI YG DIAMANKAN LELAKI BORA

1).- Uang tunai Rp. 621.000 (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah).
2).- 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti  dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. (*/Rd).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.