-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
PWI Pusat Siapkan Tim Advokasi,Hadapi Aduan Pemanfaatan Gedung PWI Sulsel
PWI Pusat Siapkan Tim Advokasi,Hadapi Aduan Pemanfaatan Gedung PWI Sulsel

PWI Pusat Siapkan Tim Advokasi,Hadapi Aduan Pemanfaatan Gedung PWI Sulsel


Photo,Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulsel.

SpiritNews.com.- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan tim hukum menyikapi aduan kasus dugaan penyalahgunaan pemanfaatan gedung PWI di Jl AP Pettarani Makassar.

Sementara sesuai hasil rapat pleno Pengurus PWI Sulsel,yang dipimpin langsung oleh Ketua PWI Sulsel Agus Salim Alwi,Pada Hari Jumat lalu,Tanggal 15-9-2017,diputuskan membentuk Tim Advokasi yang melibatkan dari unsur dewan kehormatan dan pengurus harian PWI Sulsel.

Selanjutnya Tim yang dibentuk ini akan diberikan mandat penuh untuk selalu berkoordinasi dengan Tim Kuasa Hukum dengan melibatkan pengacara lokal dan lawyer berasal dari PWI Pusat,lebih lanjut dalam rapat diungkapkan bahwa kerjasama pemanfaatan Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) selama ini prosedural dan dilakukan berdasarkan keputusan bersama secara organisasi.

Ditegaskan bahwa Pengurus PWI Sulsel membentuk tim hukum yang diberikan kuasa dalam menyikapi aduan dugaan penyalahgunaan pemanfaatan gedung,kami telah menyiapkan tim advokat asal Sulsel termasuk tim pengacara bantuan dari PWI Pusat,Terang Ketua PWI Sulsel, Agus Salim Alwi Hamu.

Selain itu disampaikan bahwa Tim advokat asal Sulsel,yang telah dibentuk ini melibatkan ; Yusuf Gunco, SH dan Jhony SH, serta Donald D Napang SH,selanjutnya tim hukum bantuan dari PWI pusat adalah Kamrul Hazan SH, MH, Amran Supratman SH, MH, dan PL Tobing, SH, MH.jelasnya.

Gedung PWI Sulsel di Jl AP Pettarani Makassar menjadi sekretariat resmi dan pusat aktivitas organisasi PWI sejak 1983,dan secara kelembagaan PWI Sulsel telah melakukan investasi pengembangan sarana dan prasarana,setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi  Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil rapat secara terpisah, PWI melalui tim hukum yang terbentuk memutuskan akan  mengajukan gugatan perdata atas obyek lahan dan gedung PWI,secara organisasi dan dokumen yang dimiliki, PWI berkeyakinan jika pemanfaaatan gedung selama ini dilakukan secara prosedural dan untuk kepentingan organisasi,seperti yang diberitan oleh beberapa media online. (*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.