-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
Resmi! Polres Maros Berlakukan Larangan Penggunaan Vape, Berlaku bagi Seluruh Personel hingga di Luar Jam Dinas
Resmi! Polres Maros Berlakukan Larangan Penggunaan Vape, Berlaku bagi Seluruh Personel hingga di Luar Jam Dinas

Resmi! Polres Maros Berlakukan Larangan Penggunaan Vape, Berlaku bagi Seluruh Personel hingga di Luar Jam Dinas

Foto.- AKP Ahmad, Kasi Humas Polres Maros, Pada Hari Selasa Tanggal 3/11/2026.

MAROS, SPIRITNEWS.COM.- Polres Maros menindaklanjuti kebijakan Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri.

Kebijakan tersebut berlaku secara menyeluruh, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kedinasan, sebagai langkah memperkuat disiplin internal sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri, yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kasi Humas Polres Maros AKP Ahmad, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa seluruh personel Polres Maros dan Polsek jajaran wajib mematuhi ketentuan tersebut tanpa terkecuali.

Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari tanggung jawab, kedisiplinan, serta integritas setiap anggota Polri.

“Seluruh personel Polres Maros wajib mematuhi kebijakan Kapolri ini.

Larangan penggunaan vape tidak hanya berlaku saat bertugas atau berada di lingkungan kantor, tetapi juga di luar jam kedinasan.

Kami mengimbau seluruh anggota untuk memahami dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab,” tegas AKP Ahmad, Pada Hari Selasa Tanggal 3/11/2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif Polri dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini dapat memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran narkotika dalam bentuk cairan atau liquid.

Pasalnya, kandungan cairan dalam cartridge vape secara kasatmata tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung zat narkotika.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Selain berlaku bagi personel Polri dan ASN Polri, ketentuan tersebut juga mengatur penggunaan vape oleh tamu maupun masyarakat yang berkunjung ke lingkungan kantor kepolisian.

Pengunjung diimbau untuk tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan perkantoran Polri.

Personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

Melalui penerapan kebijakan ini, Polres Maros menegaskan komitmennya untuk mendukung langkah Kapolri dalam membangun institusi Polri yang disiplin, profesional, dan berintegritas.

Pencegahan penyalahgunaan narkotika harus dimulai dari internal institusi, sehingga setiap personel mampu menjadi teladan dalam menjaga kehormatan serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.(Rusli).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.
Next
This Is The Current Newest Page