-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
Reserse Narkoba Polres Maros Bongkar Home Industry Narkotika Cairan Sintetis, Lima Pria Diamankan
Reserse Narkoba Polres Maros Bongkar Home Industry Narkotika Cairan Sintetis, Lima Pria Diamankan

Reserse Narkoba Polres Maros Bongkar Home Industry Narkotika Cairan Sintetis, Lima Pria Diamankan

Foto.- Di duga pelaku praktik produksi dan peredaran narkotika jenis cairan sintetis di sebuah kamar kos di Dusun Baddo-baddo, Desa Baji Mangngai, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Pada Hari Minggu Tanggal 20/9/2026 dini hari.

MAROS, SPIRITNEWS.COM.- – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros mengungkap dugaan praktik produksi dan peredaran narkotika jenis cairan sintetis di sebuah kamar kos di Dusun Baddo-baddo, Desa Baji Mangngai, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Pada Hari Minggu Tanggal 20/9/2026 dini hari.

Sementara menurutnya dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Pengungkapan yang dilakukan dalam rangka Operasi Antik Lipu 2026 itu berlangsung sekitar pukul 03.30 WITA.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Asri Arif, S.H bersama Kanit Idik I, Ipda Erwin Tamsanumajar, S.H., melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan sejumlah barang bukti di lokasi.

Dari hasil penggeledahan dan pengembangan, petugas menemukan sejumlah botol berisi cairan yang diduga narkotika sintetis, bahan campuran, alkohol, cairan pelarut, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk meracik cairan tersebut. Polisi juga menemukan 52 paket cairan yang diduga narkotika sintetis di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Maros.

Selain itu, petugas menyita puluhan botol berisi cairan, sekitar 150 botol kaca kosong siap pakai, alat ukur, mixer elektrik, timbangan digital, empat unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Kasat Narkoba Polres Maros Iptu Asri Arif menjelaskan bahwa "berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelima pria tersebut diduga berperan sebagai pihak yang menyiapkan atau menempatkan paket pada titik tertentu untuk diedarkan.

Saat ini pelaku telah ditahan setelah penetapan barang bukti oleh laboratorium forensik Polda Sulsel", Kata Kasat Narkoba Iptu Asri Arif, Pada Hari Rabu Tanggal 21/10/2026.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.

Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Rusli).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.
Next
This Is The Current Newest Page