-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
Polres Maros Ringkus Terduga Pelaku Curanmor di Wajo, Motor Korban Berhasil Diamankan
Polres Maros Ringkus Terduga Pelaku Curanmor di Wajo, Motor Korban Berhasil Diamankan

Polres Maros Ringkus Terduga Pelaku Curanmor di Wajo, Motor Korban Berhasil Diamankan

Foto.- Tim gabungan Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Resmob Polsek Lau berhasil mengamankan di Kabupaten Wajo, seorang pria berinisial S (21), pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Pada Hari Kamis Tanggal 29/10/2026 dini hari.

MAROS, SPIRITNEWS.COM.- Tim gabungan Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Resmob Polsek Lau berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (21), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.

Terduga pelaku diamankan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Pada Hari Kamis Tanggal 29/10/2026 dini hari, bersama satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang dibuat oleh korban bernama Firdaus.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (5/10/2026), sekitar pukul 01.00 Wita, di Dusun Tangkuru, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.

Berdasarkan laporan korban, sepeda motor berwarna hitam miliknya diparkir di depan Salon Daeng Sanre.

Namun, sekitar pukul 03.00 Wita, saat korban kembali memeriksa kendaraannya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, personel Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Resmob Polsek Lau melakukan penyelidikan dan penelusuran informasi terkait ciri-ciri serta keberadaan terduga pelaku.

“Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Wajo, tim gabungan langsung bergerak melakukan penindakan,” ujar Ridwan, Pada Hari Kamis Tanggal 29/10/2026.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 04.10 Wita di Dusun Jennae, Desa Manurung, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh AKP Muhammad Ridwan bersama Kanit Reskrim Polsek Lau, IPDA Radius Lulunbara, S.H. Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Petugas juga berhasil menemukan dan mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Maros sebanyak satu kali.

Ia juga mengaku membawa kendaraan tersebut ke Kabupaten Wajo setelah melakukan bypass pada sistem kelistrikan motor.

Meski demikian, proses penyidikan lebih lanjut tetap diperlukan untuk mendalami perkara dan memastikan seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Lau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

Polres Maros mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.(Rusli).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.