-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
Pemerintah Kecamatan Biringkanaya, Perketat Pengawasan Tak Memberikan Rekomendasi Perizinan Baru Untuk Usaha Hiburan Malam di KIMA Square, Makassar
Pemerintah Kecamatan Biringkanaya, Perketat Pengawasan Tak Memberikan Rekomendasi Perizinan Baru Untuk Usaha Hiburan Malam di KIMA Square, Makassar

Pemerintah Kecamatan Biringkanaya, Perketat Pengawasan Tak Memberikan Rekomendasi Perizinan Baru Untuk Usaha Hiburan Malam di KIMA Square, Makassar

Foto.- Maharuddin, Camat Biringkanaya.

MAKASSAR, SPIRITNEWS.COM.- Kepala Wilayah Kecamatan (Camat) Biringkanaya, Maharuddin, mengambil tindakan tegas dengan memperketat pengawasan dan menolak memberikan rekomendasi perizinan baru untuk usaha hiburan malam di kawasan KIMA Square, Makassar.

Sementara langkah tersebut, dilakukan untuk merespons cepat temuan sejumlah tempat usaha yang menyalahgunakan izin operasionalnya.

Berikut adalah poin-poin penting terkait tindakan dan pelanggaran yang ditemukan di KIMA Square:

1.- Modus Penyalahgunaan Izin: Sejumlah tempat usaha terdeteksi terdaftar secara resmi sebagai restoran atau kafe, namun dalam praktiknya beroperasi layaknya Tempat Hiburan Malam (THM). Usaha-usaha tersebut menyediakan fasilitas ruang karaoke, mempekerjakan Lady Companion (LC), hingga menjual minuman beralkohol (minol).

2.- Penolakan Rekomendasi Izin Baru: Sebagai langkah preventif dan penindakan, pihak Kecamatan Biringkanaya menegaskan tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin bagi operasional diskotek, pub, klub malam, dan jenis tempat hiburan sejenis di kawasan tersebut.

3.- Sorotan Pelanggaran Lain: Selain masalah ketidaksesuaian izin (ilegal), kawasan KIMA Square juga tengah menjadi sorotan tajam dari DPRD Kota Makassar akibat adanya temuan dugaan mempekerjakan anak di bawah umur serta izin usaha yang telah kedaluwarsa.

Pemerintah setempat bersama Satgas Pengawasan Perizinan terus memperketat pemantauan insidental agar aktivitas bisnis di wilayah Biringkanaya berjalan sesuai koridor hukum dan peruntukan izin yang diajukan.

“Banyak tempat usaha di sana itu izinnya seperti restoran, tetapi mereka berkegiatan menyediakan tempat hiburan seperti karaoke, sediakan LC, dan minol juga ada. Ini yang semakin diperketat pengawasannya,” tegas Maharuddin, Pada Hari Rabu Tanggal 28/10/2026.

Dia juga memastikan Pemerintah Kecamatan Biringkanaya tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin untuk kategori jenis kegiatan tempat hiburan antara lain diskotek, pub, club atau tempat hiburan lainnya.

“Setiap saat kami pasti turun melakukan pengawasan. Kalau memang ditemukan masih ada yang main-main, kami gerakkan BKO Satpol PP melakukan penindakan tegas,” tambahnya.

Sebelumnya, Pengawasan aktivitas tempat usaha hiburan malam di kawasan Kima Square di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, semakin ditingkatkan. Hal tersebut menyusul dengan adanya temuan pelanggaran izin hingga mempekerjakan anak di bawah umur.

Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy menyebutkan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait temuan inspeksi mendadak (sidak) di Kima Square sudah dilakukan bersama stakeholder.

Dalam RDP itu, Komisi A DPRD Makassar secara khusus meminta kepada pelaku usaha untuk segera melengkapi perizinan tempat usaha sesuai aktivitas atau kegiatannya.

“Kami memberikan waktu selama satu bulan sejak RDP digelar untuk melengkapi izin-izin sesuai kegiatan usahanya. Jika dalam waktu itu masih saja bandel, maka kami akan merekomendasikan ke instansi melakukan penindakan,” tegas RTQ panggilan akrab Rachmat Taqwa Quraisy, Pada Hari Rabu Tanggal 28/10/2026.

Selain meminta pelaku usaha melengkapi perizinan sesuai aktivitasnya, RTQ juga mendorong Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial, DPPPA, Satpol PP, hingga pemerintah kecamatan untuk memperketat pengawasan. Kalau menemukan masih ada yang nakal, maka diminta bertindak tegas.

“Dalam sidak yang kami lakukan ditemukan ada anak di bawah umur yang dipekerjakan, termasuk juga izin-izin tempat usaha di sana itu. Kebanyakan izin usahanya sudah berakhir dan izinnya tidak sesuai dengan aktivitasnya,” sebutnya.(tim).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.
Next
This Is The Current Newest Page