
MAKASSAR, SPIRITNEWS.COM.- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggelar Konferensi Pers pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana Pada Hari Rabu Tanggal 21/10/2026.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel *Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H.* didampingi Wakapolda Sulsel *Brigjen Pol. Dr. Golkar Arif Sujono, S.I.K., M.H.* dan sejumlah Pejabat Utama Polda Sulsel serta Kapolrestabes Makassar.
Sementara berdasarkan pemantauan kegiatan tersebut, berlangsung pukul 15.00 WITA ini memaparkan hasil pengungkapan dari beberapa polres jajaran.
Pantauan di lokasi, pihak kepolisian memamerkan dua klaster barang bukti yang berbeda di atas meja.
Klaster Pertama: Dugaan TPPO dan Pemalsuan Dokumen:
Pada klaster pertama, polisi mengamankan:
1.- 9 (sembilan) buah Paspor Republik Indonesia
2.- 2 unit handphone
3.- Kunci mobil Toyota Innova
4.- Sepak uang tunai pecahan Rp 100.000
5.- Tiket pesawat Lion Air, masker, dan sejumlah dokumen amplop kuning.
Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau penyalahgunaan dokumen keimigrasian yang saat ini masih didalami penyidik.
Klaster Kedua: Kasus Tawuran, Busur dan Sajam:
Pada klaster kedua yang jumlahnya lebih dominan, polisi mengamankan barang bukti yang identik dengan kasus perang kelompok / tawuran di Kota Makassar dan menangkap 19 tersangka anak di bawa umur.
a.- Puluhan anak panah busur (pabbusurang)
b.- 6 buah batu ukuran kepalan tangan
c.- Sejumlah ketapel, parang, dan badik
d.- Bom molotov rakitan yang terbuat dari botol kaca bekas minuman merk Anggur Merah, botol plastik, dan botol air mineral berisi cairan ungu yang diduga bahan bakar.
e.- Kantong plastik besar berisi batu dan pakaian.
Kabid Humas Polda Sulsel dalam keterangannya mengatakan, barang bukti busur, parang dan molotov tersebut merupakan hasil operasi dan penangkapan pelaku tawuran dan kepemilikan senjata tajam yang meresahkan masyarakat dalam beberapa minggu terakhir di wilayah hukum Polrestabes Makassar dan Polres jajaran.
“Ini adalah komitmen Polda Sulsel untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan. Mulai dari kejahatan jalanan berupa busur dan sajam, hingga kejahatan yang berkaitan dengan dokumen dan perdagangan orang,” ujar salah satu perwira yang memimpin konferensi.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sulsel masih melakukan pendataan terhadap para tersangka dan akan merilis jumlah tersangka serta pasal yang disangkakan pada konferensi pers lanjutan.
Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran busur, kepemilikan sajam ilegal, maupun praktik pemberangkatan tenaga kerja ilegal.(Red).