
MAKASSAR, SPIRITNEWS.COM.- Pemerintah Kota Makassar secara resmi memperpanjang masa perjanjian kerja untuk sebanyak 6.472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam apel kesiapan dan disiplin di Lapangan Karebosi, Makassar, Pada Hari Selasa, Tanggal 20 Oktober 2026.
Inilah Detail Kebijakan dan Evaluasi PPPK Paruh Waktu Makassar:
1.- Jumlah yang Diperpanjang: Sebanyak 6.472 orang menerima SK perpanjangan masa kerja.
2.- Dasar Evaluasi: Perpanjangan ini didasarkan pada hasil evaluasi kedisiplinan, absensi, serta penilaian kinerja dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
3.- Pegawai yang Tidak Diperpanjang: Dari total sekitar 6.607 data awal, terdapat lebih dari 100 pegawai yang kontraknya tidak diperpanjang karena berbagai alasan, seperti pensiun, mengundurkan diri, meninggal dunia, hingga pelanggaran aturan (seperti tidak masuk kerja atau dugaan pungutan liar).
4.- Harapan Pimpinan: Wali Kota Munafri Arifuddin menekankan agar para pegawai menjaga amanah dengan bekerja secara disiplin, berintegritas, loyal, serta menjadikan momen ini sebagai pemicu untuk meningkatkan etos kerja dalam melayani masyarakat.(red).