
MAKASSAR, SPIRITNEWS.COM.- Polrestabes Makassar mengungkap hasil operasi penertiban kendaraan bermotor dengan knalpot bising atau knalpot brong sekaligus membongkar kasus tawuran antarkelompok geng motor yang berujung pada satu orang meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat di Kota Makassar.
Sementara berdasarkan pemantauan konferensi pers dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Lantas Kompol Siska Dwimarita Susanti, S.E., M.Si. dan Kasi Propam di Mapolrestabes Makassar, Pada Hari Kamis Tanggal 08/10/2026.
"Penindakan ini kami lakukan karena banyaknya laporan kepada kami tentang geng motor yang berseliweran di malam hari maupun sore hari. Jalan raya bukan tempat untuk membuat warga resah," tegas Kombes Arya Perdana.
HASIL OPERASI - TOTAL 355 KENDARAAN DIAMANKAN:
1. Knalpot Brong / Bising: 174 unit - langsung dilepas dan disita, akan dimusnahkan permanen agar tidak diperjualbelikan kembali.
2. Pelanggar Tidak Pakai Helm SNI: 97 unit.
3. Pelanggaran TNKB (Plat Nomor): 64 unit.
4. Pengendara di Bawah Umur: 53 orang, usia termuda 14 tahun (dilakukan pembinaan dengan memanggil orang tua dan sekolah).
PENGUNGKAPAN KEJAHATAN JALANAN (GENG MOTOR):
Selain penertiban knalpot, di lapangan petugas juga menemukan dan mengamankan:
a.- Busur dan Anak Panah serta Ketapel yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran / perang kelompok
b.- Razia Kewilayahan: Polsek Biringkanaya amankan 30 motor geng motor konvoi tanpa plat dan brong (11 Mei 2026), Polsek Manggala amankan 17-20 motor (Juli 2026), Polsek Mamajang amankan 15 motor (30 Agustus 2026 di Jl. Veteran Selatan), Polsek Rappocini razia di Jl. Sultan Alauddin (26 September 2026)
TINDAKAN KEPOLISIAN:
1.- Seluruh pelanggar dijatuhi Tilang sesuai Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000
2.- Pemilik kendaraan knalpot brong wajib mengganti dengan knalpot standar pabrik di lokasi sebelum kendaraan boleh dibawa pulang.
3.- Untuk pengendara di bawah umur, Polrestabes melakukan pendekatan pembinaan dan pengawasan orang tua.
4.- Barang bukti busur diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polrestabes Makassar menegaskan operasi serupa akan terus digelar secara rutin dan berkala untuk menjaga Kamseltibcarlantas dan Kamtibmas yang kondusif di Kota Makassar.(*).