-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
Polres Maros Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Moncongloe, Sita Belasan Paket dan Uang Tunai Rp16 Juta
Polres Maros Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Moncongloe, Sita Belasan Paket dan Uang Tunai Rp16 Juta

Polres Maros Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Moncongloe, Sita Belasan Paket dan Uang Tunai Rp16 Juta

Foto.- Seorang pria berinisial F (26), warga Kota Makassar, diamankan di Polres Maros, terkait kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Pada Hari Rabu Tanggal 9/9/2026 dini hari.

MAROS, SPIRITNEWS.COM.- Satuan Reserse Narkoba Polres Maros mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Pada Hari Rabu Tanggal 9/9/2026 dini hari.

Seorang pria berinisial F (26), warga Kota Makassar, diamankan setelah sebelumnya menjadi target penyelidikan petugas berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika melalui media sosial.

Dari hasil penggeledahan dan pengembangan, polisi menyita 17 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 4,79 gram, uang tunai sebesar Rp16 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Maros, IPTU Asri Arif, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim opsnal setelah menerima informasi dari masyarakat.

"Kami menindaklanjuti setiap informasi yang diterima dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika.

Saat ini kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," ujar IPTU Asri Arif.l, Pada Hari Kamis Tanggal 10/9/2026.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga pelaku memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika. Dugaan tersebut masih didalami melalui proses penyidikan.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti serta pengembangan kasus guna mengungkap asal-usul dan jaringan peredarannya.

IPTU Asri Arif juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, peran aktif masyarakat menjadi salah satu kunci dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Maros.(Rusli).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.
Next
This Is The Current Newest Page