
MAKASSAR, SPIRITNEWS.COM.- Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers di Dermaga Pelindo Makassar pada 2 Juni 2026 untuk mengungkap kasus besar penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsid.
Sejumlah petinggi perusahaan ikut ditetapkan tersangka dalam jaringan kasus penyelundupan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diambil dari sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan (Sulsel) lalu dikirim ke Kalimantan Tengah (Kalteng).
INILAH Barang Bukti yang Disita: 1 unit kapal tanker dan 2 unit kapal SPOB, 18 unit mobil tangki dan belasan kendaraan lain (mobil penumpang, dump truck) Ratusan ribu liter BBM subsidi (solar dan pertalite) 1.541 tabung LPG 3 kg bersubsidi.
Mereka yang ditetapkan tersangka itu beberapa diantaranya merupakan petinggi perusahaan, diantaranya SD alias H. Said Bin Mustari selaku Kepala Cabang PT. Sri Karya Sukses dan PT. Sri Karya Lintasindo.
Kemudian AD alias Adha H. Daha selaku Direktur Utama PT. Sri Karya Shipping, juga FA alias Fandi Ahmad yang menjabat sebagai Komisaris PT. Sri Karya Shipping.
Sementara tersangka lainnya adalah pembeli dan penyuplai BBM subsidi jenis solar ke tersangka AD atau Adha H. Daha, bernama ASY alias Andi Sudirman Yahya.
Tersangka SG alias Soegiarto M berperan sebagai perantara pembelian BBM subsidi dari tersangka Andi Sudirman Yahya kepada tersangka RN alias Syahriar Dg Rani dan MG alias Kamaruddin Dg Mangung, selaku pelansir dan pemilik gudang penyimpanan BBM ilegal.
"Perannya (tersangka) ada yang merupakan tadi tidak kami sebutkan dari jabatan para tersangka, disitu ada yang memalsukan surat, ada yang mengeksekutor di lapangan, ada yang sebagai perantara termasuk pelangsir dan pemilik gudang penyimpanan.
Itu peran-perannya," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam rilis pengungkapan kasus ini di Terminal Petikemas Makassar, Jalan Nusantara, Makassar, Selasa (2/6/2026).
Mengenai siapa bos atau pemilik tiga kapal yang ikut diamankan Polda Sulsel, masing-masing Kapal Tanker MT Bakti I dan dua Kapal SPBO (Self-Propelled Oil Barge), Djuhandhani tidak menyebutkan identitasnya, termasuk, apakah mereka ikut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Djuhandhani hanya bilang jika dalam pengungkapan kasus penyelundupan BBM subsidi menggunakan kapal tanker ini ada sejumlah dokumen yang turut disita berupa invoice atau faktur pembayaran BBM yang telah dimanipulasi.
Dokumen tersebut tertera 30 kiloliter (KL) volume muatan berdasarkan nomor registrasi yang ada, namun setelah sampai di wilayah Kalimantan Tengah menjadi 700 kiloliter sehingga memperkuat dugaan terjadinya penyimpangan distribusi.
"Kami sampaikan bahwa memang proses pengungkapan kapal ini cukup menguras tenaga dan pikiran karena dalam proses penyidikan pertama kita dari dokumen kita dapatkan invoice pertama adalah 30 KL tapi faktanya turun (perubahan) di wilayah Kalimantan Tengah itu jadi 700 KL," terangnya.
Dalam penyelidikan yang dilakukan Polda Sulsel juga terungkap jika kapal tanker tersebut seharusnya berangkat dari Surabaya menuju Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Selatan.
Namun faktanya, masuk di perairan Sulawesi untuk mengambil BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
"Artinya bahwa ini manajemen pun kita akan terus mendalami dan mengembangkan perilaku ini.
Kemudian ditanyakan kira-kira keperluannya apa, untuk sementara ini kami masih menangani terkait kaitannya penyalahgunaan BBM dari Sulawesi Selatan yang diselundupkan di luar Sulawesi Selatan dengan modus memalsukan surat tadi.
Untuk penggunaan lebih lanjut karena menyangkut lokus delikti yang ada, ini kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim, kemudian berkoordinasi dengan Polda Kalteng, arahnya apakah digunakan sebagai apa," sebutnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani menegaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini tidak ada keterlibatan oknum pemerintah ataupun aparat penegak hukum. Hal itu menjawab desas-desus bawah penyelundupan BBM ilegal kerap dilindungi alias dibekingi oleh oknum penegak hukum.
Alumni Akpol 1991 itu menegaskan akan menindak tegas anggotanya jika ditemukan terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi, apalagi jika menjadi bekingan.
"Terkait yang disampaikan bekingan aparat dan lain sebagainya, sampai saat ini belum ada dan saya yakinkan tidak ada. Namun pada prinsipnya kami dari Polda Sulsel akan melaksanakan dan penindakan yang tegas manakala didapatkan anggota Polri, khususnya yang terlibat dalam permasalahan ini," kata Djuhandhani.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas ikut buka suara membantah terkait 18 mobil tangki berwarna biru putih yang ikut disita sebagai barang bukti. Sebab, pada beberapa unit kendaraan itu tertera tulisan Pertamina.
Dia menegaskan bahwa mobil tangki resmi Pertamina memiliki identitas dan sistem pengawasan yang jelas. Wahyudi juga mengaku tidak mungkin disamakan dengan kendaraan yang diamankan dalam perkara ini.
"Itu bukan truk pertamina, karena pertamina punya data resmi. Itu kenapa disita, ini non kerjasama dengan pertamina," tegas Wahyudi membantah keterlibatan Pertamina dalam penyeludupan BBM subsidi ini.
Ia juga menjelaskan seluruh kendaraan yang digunakan dalam distribusi resmi Pertamina wajib memenuhi standar keselamatan yang ketat sebelum dioperasikan. Salah satunya adalah pengecekan atau kontrol safetynya.
Termasuk, kata dia, mobil resmi Pertamina dilengkapi identitas perusahaan dan dokumen distribusi yang dapat diverifikasi oleh pihak terkait, termasuk masyarakat bisa langsung melakukan pengawasan.
"Ini kendaraan seperti ini (truk tangki yang disita) dari fisik, ban sudah kelihatan banyak yang gundul, artinya itu sudah tidak memenuhi standar safety untuk Pertamina," sebutnya.
"Identitas pertamina pasti lengkap. Truk yang lengkap ada barcode yang ditempel dan itu identitas perusahaan. Perusahaan dilengkapi DO, DO ada lampirannya, dikirim ke mana, perusahaan apa, ada tambang, perkebunan, ada galian C, itu macam-macam. Itu nonsubsidi jatahnya," lanjut Wahyudi.
Dalam perkara ini, Wahyudi mengungkapkan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi pihak yang berhak.
Adapun terjadinya kebocoran atau penyimpangan dalam pendistribusian, kata dia, kemungkinan melibatkan jaringan yang cukup panjang sehingga membutuhkan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik. "Ini lagi didalami dari tim Polda Sulsel. Ada integrasi dari SPOB, macam-macam untuk kegiatan yang berhak.
Inikan oknum, kami belum dapat menjelaskan secara detail karena yang berhak adalah penyidik," bebernya.
Ditanyakan apakah ada kemungkinan keterlibatan pihak internal Pertamina dalam penyelundupan BBM subsidi ini, Wahyudi dengan lantang kembali membantah dan menyampaikan bahwa seluruh prosedur distribusi resmi telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau secara kondisi, pertamina sesuai aturan, begitu barang keluar, itu memang ranahnya aparat penegak hukum," tegasnya lagi.
Wahyudi bahkan mengaku bahwa pengungkapan penyelundupan BBM subsidi dengan menggunakan kapal ini adalah yang terbesar dalam sejarah penyalahgunaan BBM subsidi.
"Saya selama diundang dari Polda-Polda seluruh indonesia itu kalau kapal tanker baru pertama kali kita. Ini baru pertama kali real. Jadi ini kita apresiasi setinggi-tingginya," kata Wahyudi.
Untuk wilayah Sulawesi Selatan sendiri, jumlah BBM jenis solar yang disubsidi sebesar 0,79 juta KL, atau jika diangkakan kurang lebih hampir sekitar Rp15 triliun dalam satu tahun.
Kemudian untuk BBM jenis Pertalite, 1,14 juta KL, kalau diangkakan kurang lebih hampir Rp 9 triliun.
"Jadi per bulan uang negara untuk membantu subsidi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, rata-rata hampir Rp2 triliun, cukup besar angkanya," sebutnya.
Untuk diketahui para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Mereka diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.O00.000 atau Rp60 miliar.(*).