
MAKASSAR, SPIRITNEWS.COM.- Pemerintah Kota Makassar Melarang Pedagang Kaki Lima (PK5/PKL) Berjualan di Atas Fasilitas Umum: Badan Jalan, Trotoar dan Saluran Drainase.
Sementara hal tersebut, di dasari dengan Dasar Hukum Larangan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Pasal 23), yang melarang segala bentuk aktivitas atau pendirian lapak di atas badan jalan, trotoar, taman, dan jalur hijau, yang tidak sesuai peruntukannya.
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043 yang mempertegas fungsi tata ruang dan pemanfaatan fasilitas publik sesuai peruntukannya.
Lokasi Utama yang Dilarang Badan Jalan / Bahu Jalan: Mengganggu arus lalu lintas dan memicu kemacetan.
Trotoar (Jalur Pedestrian): Menutup hak dan akses keselamatan pejalan kaki.
Saluran Drainase / Got: Menghambat aliran air dan berpotensi menyebabkan banjir.
Taman Kota dan Jalur Hijau: Area yang bukan peruntukan komersial.
Solusi dan Relokasi Pemkot Makassar menegaskan bahwa penertiban ini bukan penggusuran, melainkan penataan dan pemindahan (relokasi) bertahap ke lokasi yang lebih resmi dan representatif (seperti area sentra UMKM, pasar resmi, atau lokasi alternatif yang disiapkan di tiap kecamatan).
Saya turun langsung menemui pedagang Pasar Pabaeng-baeng di Balai Kota, berdialog terbuka bersama Wakil Wali Kota, Ibu Aliyah Mustika Ilham. Kami mendengar aspirasi sekaligus menjelaskan arah penataan pasar yang sedang berjalan, tanpa jarak, tanpa sekat.
Saya tegaskan, berdagang di Makassar tidak dilarang. Silakan mencari nafkah, tetapi di tempat yang aman dan sesuai aturan.
Berjualan di badan jalan berisiko dan memicu kemacetan. Penataan ini bukan penggusuran, melainkan penertiban agar pedagang bisa berjualan di area pasar resmi. Kita benahi bertahap, dengan komunikasi, demi keselamatan dan kenyamanan bersama.(*).