-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
Pemerintah Kota Makassar, Silakan Berdagang, Tapi Jangan  Di Trotoar, Bahu Jalan, Saluran Air, Taman Kota dan Jaga Ketenteraman Warga
Pemerintah Kota Makassar, Silakan Berdagang, Tapi Jangan  Di Trotoar, Bahu Jalan, Saluran Air, Taman Kota dan Jaga Ketenteraman Warga

Pemerintah Kota Makassar, Silakan Berdagang, Tapi Jangan Di Trotoar, Bahu Jalan, Saluran Air, Taman Kota dan Jaga Ketenteraman Warga

Foto.- Walikota Kota Makassar Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi, bersama Wakil Wali Kota, Ibu Aliyah Mustika, saat menemui aliansi PK5 di Instagram munafriarifuddin.

MAKASSAR, SPIRITNEWS.COM.- Inilah kepedulian Pemerintah Kota Makassar, menegaskan silakan berdagang, jangan ditempat yang dilarang, ini buktinya saya turun langsung menemui pedagang Pasar Pabaeng-baeng di Balai Kota, berdialog terbuka bersama Wakil Wali Kota, Ibu Aliyah Mustika Ilham.

Kami mendengar aspirasi sekaligus menjelaskan arah penataan pasar yang sedang berjalan, tanpa jarak, tanpa sekat.

Saya tegaskan, berdagang di Makassar tidak dilarang.

Silakan mencari nafkah, tetapi di tempat yang aman dan sesuai aturan.

Berjualan di badan jalan berisiko dan memicu kemacetan.

Penataan ini bukan penggusuran, melainkan penertiban agar pedagang bisa berjualan di area pasar resmi.

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Kota Makassar, sepakat untuk membenahi secara bertahap, dengan komunikasi, untuk keselamatan dan kenyamanan bersama.

Serta berharap pada Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kelurahan serta RW dan RT, agar bijak dan bertindak sesuai dengan kebijakan dan keputusan yang telah ditentukan Pemerintah Kota Makassar, agar warga tidak mengusik UKM yang tidak menempati lahan lahan terlarang tersebut.

Saya sampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar, berharap agar para pedagang kaki lima (PK5) tidak menempati terlarang diantaranya:

Trotoar: Hak pejalan kaki wajib bebas dari meja, kursi, atau gerobak permanen.

Bahu Jalan: Tidak boleh memicu kemacetan lalu lintas akibat parkir pembeli yang sembarangan.

Saluran Air: Limbah usaha (terutama kuliner) tidak boleh dibuang langsung ke selokan warga.

Taman Kota: Ruang hijau tidak boleh beralih fungsi menjadi area komersial permanen tanpa izin.

Ketenteraman Warga: Tingkat kebisingan, asap, dan jam operasional usaha rumahan harus menghormati tetangga sekitar.(*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.