
MAKASSAR, SPIRITNEWS.COM.- Inilah kepedulian Pemerintah Kota Makassar, menegaskan silakan berdagang, jangan ditempat yang dilarang, ini buktinya saya turun langsung menemui pedagang Pasar Pabaeng-baeng di Balai Kota, berdialog terbuka bersama Wakil Wali Kota, Ibu Aliyah Mustika Ilham.
Kami mendengar aspirasi sekaligus menjelaskan arah penataan pasar yang sedang berjalan, tanpa jarak, tanpa sekat.
Saya tegaskan, berdagang di Makassar tidak dilarang.
Silakan mencari nafkah, tetapi di tempat yang aman dan sesuai aturan.
Berjualan di badan jalan berisiko dan memicu kemacetan.
Penataan ini bukan penggusuran, melainkan penertiban agar pedagang bisa berjualan di area pasar resmi.
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Kota Makassar, sepakat untuk membenahi secara bertahap, dengan komunikasi, untuk keselamatan dan kenyamanan bersama.
Serta berharap pada Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kelurahan serta RW dan RT, agar bijak dan bertindak sesuai dengan kebijakan dan keputusan yang telah ditentukan Pemerintah Kota Makassar, agar warga tidak mengusik UKM yang tidak menempati lahan lahan terlarang tersebut.
Saya sampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar, berharap agar para pedagang kaki lima (PK5) tidak menempati terlarang diantaranya:
Trotoar: Hak pejalan kaki wajib bebas dari meja, kursi, atau gerobak permanen.
Bahu Jalan: Tidak boleh memicu kemacetan lalu lintas akibat parkir pembeli yang sembarangan.
Saluran Air: Limbah usaha (terutama kuliner) tidak boleh dibuang langsung ke selokan warga.
Taman Kota: Ruang hijau tidak boleh beralih fungsi menjadi area komersial permanen tanpa izin.
Ketenteraman Warga: Tingkat kebisingan, asap, dan jam operasional usaha rumahan harus menghormati tetangga sekitar.(*).