
JAKARTA, SPIRITNEWS.COM.- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Pada Hari Kamis Tanggal 1/10/2026.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman.
Dalam rapat tersebut, dibacakan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui pencalonan Komjen Suyudi.
“Komisi III DPR RI telah secara aklamasi, menyepakati dan menyetujui Saudara Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” kata Habiburokhman.
Hasil keputusan Komisi III kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Puan menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dan dijawab setuju secara serentak.
Penggantian ini merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto. Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menjabat sebagai Kapolri sejak 27 Januari 2021.
Sementara Komjen Suyudi Ario Seto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak 2025.(*).