-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
INILAH Aksi Sat Reskrim Polres Maros,  Ungkap Dugaan Curnak di Lau, Dua Terduga Pelaku dan Satu Penadah Diamankan
INILAH Aksi Sat Reskrim Polres Maros,  Ungkap Dugaan Curnak di Lau, Dua Terduga Pelaku dan Satu Penadah Diamankan

INILAH Aksi Sat Reskrim Polres Maros, Ungkap Dugaan Curnak di Lau, Dua Terduga Pelaku dan Satu Penadah Diamankan

Foto.- Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Resmob Polsek Lau, berhasil menangkap terduga pelaku pencurian ternak (curnak) yang terjadi di wilayah Kabupaten Maros.

MAROS, SPIRITNEWS.COM.- Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Resmob Polsek Lau mengungkap kasus dugaan pencurian ternak (curnak) yang terjadi di wilayah Kabupaten Maros.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MIA (28) dan MS (23), serta seorang pria berinisial MRR (39) yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Hari Jumat, Tanggal 18/9/2026, sekitar pukul 01.40 WITA, di Jalan Poros Lappangeng-Watampone, Kelurahan Bulu Allaporenge, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone.

Kasus ini berawal dari laporan polisi terkait dugaan pencurian seekor kuda milik warga di Dusun Bontokapetta, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, pada Pada Hari Kamis, Tanggal 4/12/25 lalu.

Saat itu, korban sebelumnya melihat kuda betina miliknya dalam kondisi terikat di sebuah pohon.

Korban kemudian mengingatkan warga sekitar untuk meningkatkan kewaspadaan.

Tidak lama berselang, sebuah mobil pikap diketahui mendekati lokasi kuda tersebut. Kuda kemudian dinaikkan ke atas kendaraan.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut berteriak hingga orang-orang yang diduga sebagai pelaku melarikan diri.

Warga sempat melakukan pengejaran hingga kendaraan tersebut berhenti di sekitar Dusun Salenrang. Para terduga pelaku kemudian meninggalkan kendaraan dan melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Resmob Polsek Lau melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di wilayah Kabupaten Bone.

Tim bergerak menuju Kabupaten Bone.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi, petugas menemukan terduga pelaku berada di depan salah satu rumah warga di Jalan Poros Lappangeng-Watampone.

Petugas kemudian melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry warna putih, satu ekor kuda betina warna putih, dua ekor sapi betina warna merah, serta empat unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MIA disebut mengakui keterlibatannya dalam beberapa kasus pencurian ternak di wilayah Kabupaten Maros. Sementara MS disebut mengakui keterlibatan dalam salah satu perkara pencurian ternak.

Polisi juga masih mendalami dugaan adanya komunikasi dan kesepakatan terkait pembelian ternak yang diduga berasal dari hasil pencurian.

Sementara itu, MRR diduga membeli daging sapi yang telah dipotong dengan nilai transaksi sekitar Rp4.001.000.

Kasat Reskrim Polres Maros AKP Muhammad Ridwan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mendalami peran masing-masing pihak.

“Kami masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak. Kami juga masih melakukan pencarian terhadap beberapa orang yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujar AKP Muhammad Ridwan, Pada Hari Jum'at Tanggal 18/9/2026.

Ia menegaskan, proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak-hak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pihak-pihak yang masih dalam pencarian agar dapat menyampaikannya kepada pihak kepolisian. Seluruh proses akan kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, polisi masih mencari tiga orang terduga pelaku lainnya.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Posko Jatanras Satreskrim Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut serta mendalami kemungkinan adanya keterkaitan perkara tersebut dengan kasus pencurian ternak lainnya.(Rusli).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.