
MAKASSAR, SPIRITNEWS.COM.- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan, terus memperkuat langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas, terutama kecelakaan yang menimbulkan korban meninggal dunia.
Terkait dengan hal tersebut Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel bersama jajaran rutin mengintensifkan patroli dan penindakan dini hari hingga subuh untuk mencegah aksi balap liar demi menekan angka kecelakaan lalu lintas di Sulawesi Selatan.
Selain memetakan jalur rawan kecelakaan, jajaran lalu lintas juga meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap aksi balap liar serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.
Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Pria Budi, S.IK, MH., Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya, Pada Hari Selasa, Tanggal 22 September 2026.
Menurut Pria Budi, momentum HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 menjadi pengingat bagi jajaran lalu lintas untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Harapan saya di HUT ke-71 ini, jajaran lalu lintas khususnya tetap solid, tetap profesional, tetap modern. Sesuai kebijakan Polantas yang Presisi, selain pelayanan masyarakat yang kita utamakan,” ujar Pria Budi.
Ia menegaskan, salah satu fokus utama jajaran lalu lintas adalah menekan angka kecelakaan sekaligus menurunkan tingkat fatalitas.
Menurutnya, penurunan jumlah kecelakaan harus diikuti dengan upaya serius menekan kecelakaan yang berujung pada korban meninggal dunia.
“Kita punya kebijakan untuk menekan jumlah kecelakaan lalu lintas. Terutama fatalitas. Kalau jumlahnya bisa kita turunkan, namun fatalitasnya ini yang coba kita koordinasikan dengan seluruh jajaran untuk menekan, terutama kecelakaan dengan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Untuk mencegah kecelakaan, Ditlantas Polda Sulsel bersama jajaran melakukan pemetaan terhadap sejumlah jalur yang memiliki potensi kerawanan.
Pemetaan dilakukan melalui fungsi keamanan dan keselamatan (Kamsel), survei lapangan, serta pengecekan kondisi jalan dan faktor lain yang berpotensi memicu kecelakaan.
Pria Budi mengatakan, karakteristik lalu lintas setiap daerah di Sulawesi Selatan tidak sama.
Karena itu, pola pencegahan kecelakaan harus disesuaikan dengan kondisi dan tingkat kerawanan masing-masing wilayah.
“Jalur-jalur mungkin sudah kita survei melalui Kamsel, melalui cek kondisi jalan dan yang lainnya. Saya yakin setiap wilayah karakteristiknya berbeda-beda,” ungkapnya.
Balap Liar Jadi Perhatian:
Selain persoalan kecelakaan, Ditlantas Polda Sulsel juga memberi perhatian terhadap aksi balap liar yang dinilai dapat membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
Jajaran Satlantas di masing-masing wilayah diminta meningkatkan pengawasan dan penertiban, khususnya pada malam akhir pekan yang kerap menjadi waktu berlangsungnya aksi balap liar.
“Waktunya pasti di malam Minggu kita perintahkan untuk melaksanakan razia terhadap balap liar,” tegas Pria Budi.
Penanganan balap liar, kata dia, tidak hanya mengandalkan penindakan.
Upaya dan Langkah KepolisianPatroli Intensif:
Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sulsel serta satuan wilayah gencar menyusuri ruas jalan rawan pada malam hingga subuh.
Dasar Hukum dan Sanksi: Aksi balap liar melanggar Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta, serta penyitaan kendaraan.
Pencegahan Komprehensif: Selain penindakan tegas di jalan raya, kepolisian juga mengedepankan langkah preemtif berupa imbauan kamtibmas kepada para pemuda agar tidak beraktivitas hingga larut malam.
Ditlantas Polda Sulsel juga mendorong pemerintah daerah dan stakeholder terkait menyediakan ruang atau arena yang aman dan resmi bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang memiliki minat terhadap olahraga otomotif.
Menurutnya, kegiatan otomotif seperti drag bike maupun rally yang digelar secara resmi dapat menjadi wadah untuk menyalurkan minat dan bakat tanpa menggunakan jalan umum sebagai arena balap.
“Kita koordinasi dengan stakeholder atau pemda untuk mewadahi. Artinya, pemerintah daerah bisa menyelenggarakan kegiatan-kegiatan turnamen, balap atau rally yang resmi di tempat yang sudah sesuai,” katanya.
Dengan tersedianya arena resmi yang memenuhi aspek keselamatan. Aktivitas otomotif dapat diarahkan ke tempat yang lebih aman, terkontrol, dan tidak mengganggu pengguna jalan umum.
Pria Budi menilai keberadaan kegiatan, drag bike resmi di sejumlah wilayah dapat memberikan dampak positif. Sepanjang pelaksanaannya memperhatikan, aspek keselamatan dan ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut diharapkan berjalan beriringan dengan penertiban balap liar. Sehingga keselamatan pengguna jalan, tetap menjadi prioritas utama. Jajaran lalu lintas Polda Sulsel.(Rusli).