-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
Satresnarkoba Polres Maros Limpahkan Berkas Perkara Dua Pengedar Narkoba Ratusan Gram Sabu ke Jaksa Penuntut Umum
Satresnarkoba Polres Maros Limpahkan Berkas Perkara Dua Pengedar Narkoba Ratusan Gram Sabu ke Jaksa Penuntut Umum

Satresnarkoba Polres Maros Limpahkan Berkas Perkara Dua Pengedar Narkoba Ratusan Gram Sabu ke Jaksa Penuntut Umum

Foto.- Personil Satresnarkoba Polres Maros, saat melimpahkan Berkas Perkara Dua Pengedar Narkoba Ratusan Gram Sabu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maros, Pada (6/8).

MAROS, SPIRITNEWS.COM.- Satuan Reserse Narkoba Polres Maros melimpahkan berkas perkara beserta dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat ratusan gram ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maros, Pada (6/8).

Sementara berdasarkan pemantauan kini penyidik Polres Maros akan menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan negeri Maros.

Pelimpahan tahap I tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Maros beberapa waktu lalu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Maros Iptu Asri Arif, S.H menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai ratusan gram.

Nanti setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, penyidik bakal menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya menjalani proses persidangan.

Kasat Narkoba Polres Maros Iptu Asri Arif menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Maros dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga tuntas.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika. Pelimpahan perkara ini menjadi bukti bahwa setiap kasus yang berhasil diungkap akan diproses secara profesional hingga ke tahap persidangan.

Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya," ujar Kasat Resnarkoba Iptu Asri Arif, Pada Hari Rabu Tanggal 12/8/2026.

Sebelumnya kedua tersangka DSY (28) dan AA(20) ditangkap Satuan reserse narkoba polres maros pada bulan mei tahun 2026, keduanya ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tenrigangkae dengan barang bukti 8 saset ukuran besar narkoba jenis shabu serta puluhan paket narkotika siap edar pada saat penggeledahan.

Polres Maros menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui upaya represif, tetapi juga melalui langkah-langkah preventif dan edukatif kepada masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, guna mencegah penyalahgunaan narkotika.

Dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum, proses hukum terhadap kedua tersangka selanjutnya akan dilakukan penelitian oleh JPU, setelah dinyatakan lengkap baru dilakukan tahap II peyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Rusli).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.
Next
This Is The Current Newest Page