-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
Jatanras Polres Maros Kembali Menangkap DPO Pelaku Curanmor Showroom Motor di Maros
Jatanras Polres Maros Kembali Menangkap DPO Pelaku Curanmor Showroom Motor di Maros

Jatanras Polres Maros Kembali Menangkap DPO Pelaku Curanmor Showroom Motor di Maros

Foto.- Unit Reaksi Cepat Jatanras Satreskrim Polres Maros berhasil meringkus seorang pria berinisial R (23) warga tamalate, Kota Makassar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

MAROS, SPIRITNEWS.COM.- Unit Reaksi Cepat Jatanras Satreskrim Polres Maros berhasil meringkus seorang pria berinisial R (23) warga tamalate, Kota Makassar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku diketahui melancarkan aksinya di salah satu showroom sepeda motor di wilayah Kabupaten Maros pada januari lalu.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Maros AKP Muhammad Ridwan setelah melakukan penyelidikan intensif terkait keberadaan pelaku yang sempat buron dan berpindah-pindah tempat persembunyian.

Kasat Reskrim Polres Maros mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti saat ditangkap di kerung kerung Kota Makassar.

Pelaku merupakan target operasi utama setelah salah satu rekannya sebelumnya telah ditangkap dan menjalani hukuman di lapas Klas II Maros.

Para pelaku teridentifikasi kamera pengawas (CCTV) saat membobol showroom dan membawa kabur 1 unit sepeda motor.

"Pelaku sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kasat Reskrim AKP Muhammad Ridwan, Pada Hari Selasa Tanggal 7/7/2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku bersama rekannya agus mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor display pajangan showroom pada januari lalu.

modus yang digunakan pelaku meliputi para pelaku Memantau situasi showroom pada jam-jam rawan (dini hari) kemudian menggunakan alat bantu untuk merusak kunci pengaman toko dan kendaraan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Polres Maros juga mengimbau kepada para pemilik usaha dan masyarakat umum untuk tetap waspada serta meningkatkan sistem keamanan, seperti memasang kamera CCTV tambahan dan kunci ganda pada kendaraan.(Rusli).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.