
MAROS, SPIRITNEWS.COM.- Unit Reaksi Cepat Jatanras Satreskrim Polres Maros berhasil meringkus seorang pria berinisial R (23) warga tamalate, Kota Makassar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Maros AKP Muhammad Ridwan setelah melakukan penyelidikan intensif terkait keberadaan pelaku yang sempat buron dan berpindah-pindah tempat persembunyian.
Kasat Reskrim Polres Maros mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti saat ditangkap di kerung kerung Kota Makassar.
Pelaku merupakan target operasi utama setelah salah satu rekannya sebelumnya telah ditangkap dan menjalani hukuman di lapas Klas II Maros.
Para pelaku teridentifikasi kamera pengawas (CCTV) saat membobol showroom dan membawa kabur 1 unit sepeda motor.
"Pelaku sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kasat Reskrim AKP Muhammad Ridwan, Pada Hari Selasa Tanggal 7/7/2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku bersama rekannya agus mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor display pajangan showroom pada januari lalu.
modus yang digunakan pelaku meliputi para pelaku Memantau situasi showroom pada jam-jam rawan (dini hari) kemudian menggunakan alat bantu untuk merusak kunci pengaman toko dan kendaraan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Polres Maros juga mengimbau kepada para pemilik usaha dan masyarakat umum untuk tetap waspada serta meningkatkan sistem keamanan, seperti memasang kamera CCTV tambahan dan kunci ganda pada kendaraan.(Rusli).