
MAROS, SPIRITNEWS.COM.- Komitmen Polres Maros dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus diwujudkan melalui berbagai kegiatan preventif yang menyentuh langsung kehidupan warga.
Salah satunya dengan menyambangi seorang penyadap nira aren di Desa Bonto Manurung, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Maros Kompol Ahmad Rosma, S.H. didampingi Kepala Desa Bonto Manurung dan personel Polsek Tompobulu.
Dalam kesempatan itu, Wakapolres memberikan edukasi kepada penyadap nira aren agar hasil sadapannya tidak dijual kepada pihak yang mengolahnya menjadi minuman memabukkan berupa tuak, melainkan dimanfaatkan untuk kebutuhan yang lebih produktif seperti bahan baku pembuatan gula aren.
Saat berdialog dengan warga, Kompol Ahmad Rosma menjelaskan bahwa nira aren yang dijual untuk diolah menjadi tuak berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif di tengah masyarakat.
Selain membahayakan kesehatan, konsumsi minuman beralkohol juga kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti perkelahian, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak pidana lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual hasil sadapan nira aren kepada pihak yang menggunakannya untuk membuat tuak. Dampaknya tidak hanya bagi peminumnya, tetapi juga dapat membahayakan orang lain dan memicu gangguan kamtibmas,” ujar Kompol Ahmad Rosma, Pada Hari Minggu Tanggal 14/6/2026.
Menurutnya, menjual nira aren kepada para pengrajin gula aren merupakan pilihan yang jauh lebih bermanfaat karena memberikan nilai ekonomi yang lebih baik serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
“Nira aren memiliki potensi ekonomi yang besar apabila diolah menjadi gula aren.
Karena itu kami mengajak masyarakat untuk mengarahkan hasil sadapannya kepada pembuat gula aren agar memberikan manfaat yang lebih luas tanpa menimbulkan dampak negatif,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Maros bersama Kepala Desa Bonto Manurung dan personel Polsek Tompobulu juga meninjau langsung proses penyadapan nira aren yang dilakukan warga.
Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana untuk memberikan pemahaman agar masyarakat lebih bijak dalam mengelola dan memasarkan hasil nira demi peningkatan nilai ekonomi serta pencegahan potensi penyalahgunaan.
Melalui kegiatan ini, Polres Maros berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengoptimalkan potensi lokal secara produktif dan bertanggung jawab. Selain meningkatkan kesejahteraan melalui produksi gula aren, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam mencegah peredaran tuak yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Maros.(Rusli/Humas Polres Maros).