-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
Kantongi Bukti Restorative Justice, Kuasa Hukum Minta Polda Sulsel Tolak Laporan Baru atas Kliennya
Kantongi Bukti Restorative Justice, Kuasa Hukum Minta Polda Sulsel Tolak Laporan Baru atas Kliennya

Kantongi Bukti Restorative Justice, Kuasa Hukum Minta Polda Sulsel Tolak Laporan Baru atas Kliennya

Kantongi Bukti Restorative Justice, Kuasa Hukum Minta Polda Sulsel Tolak Laporan Baru atas Kliennya.

MAKASSAR, SPIRITNEWS.COM.- Munculnya kembali laporan dugaan penipuan yang menyeret nama Munawir dan As Munita di Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menuai sorotan dari kuasa hukum mereka, Ahmad Syahban S.H.

Syahban menilai laporan baru yang diajukan oleh A. Feri Anto seharusnya tidak lagi diproses lebih lanjut karena pokok persoalan yang disengketakan sebelumnya telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Menurut Syahban, pihaknya mengantongi dokumen resmi berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/1094/VI/RES.1.11./2024/Krimum tertanggal 20 Mei 2024 yang menjelaskan perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Dokumen ini menunjukkan bahwa proses penyelesaian telah ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice.

Bahkan dalam perkembangan penyelidikan saat itu, pelapor disebut telah mencabut keterangannya sehingga penyidik menilai alat bukti yang ada belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Syahban kepada wartawan di Makassar.

Klaim Sengketa Telah Diselesaikan

Syahban menjelaskan, perkara bermula dari kerja sama bisnis investasi produk skin care antara para pihak. Dalam prosesnya, kata dia, telah dilakukan upaya perdamaian yang difasilitasi penyidik.

Ia mengklaim kliennya telah melakukan pengembalian dana kepada pelapor dalam jumlah yang menurutnya telah memenuhi bahkan melampaui nilai modal awal yang dipersoalkan.

“Proses perdamaian telah berlangsung dan dicatat dalam administrasi penyelidikan. Karena itu kami mempertanyakan dasar munculnya laporan baru yang substansinya masih berkaitan dengan hubungan hukum yang sama,” katanya.

Persoalan Jaminan Mobil Diperdebatkan

Terkait laporan baru yang menyinggung keberadaan satu unit mobil Toyota Agya yang sebelumnya dicantumkan dalam surat pernyataan sebagai jaminan, Farid menilai persoalan tersebut lebih tepat ditempatkan dalam ranah perdata.

Menurut dia, penyerahan modal usaha terjadi jauh sebelum adanya surat pernyataan mengenai kendaraan tersebut sehingga unsur dugaan tipu muslihat pada awal transaksi perlu diuji secara cermat.

“Fakta hukumnya, kendaraan itu tidak pernah dialihkan, dijual, ataupun diserahkan kepada pelapor. Karena itu kami menilai perlu dilihat secara utuh konteks hubungan para pihak dan kronologi perjanjian yang terjadi,” ujarnya.

Minta Audit dan Rekonsiliasi Keuangan

Syahban juga mengapresiasi langkah Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda Sulsel yang disebutnya telah melakukan pendalaman melalui gelar perkara khusus.

Ia meminta penyidik melakukan audit serta rekonsiliasi keuangan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan mutasi rekening dan aliran dana para pihak.

“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan modal pokok yang dipersoalkan telah dipenuhi dan yang tersisa hanya perbedaan perhitungan keuntungan atau bunga, maka kami berharap penyidik mempertimbangkan aspek kepastian hukum serta fakta-fakta yang telah terungkap dalam proses sebelumnya,” tegasnya.

Siapkan Langkah Perlindungan Hukum

Selain meminta penyidik bertindak objektif, Syahban menegaskan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah perlindungan hukum terhadap kliennya apabila ditemukan adanya tindakan yang dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum maupun hak-hak hukum kliennya.

Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan asumsi atau tekanan dari pihak tertentu.

“Kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk melindungi hak-hak klien kami. Apabila ditemukan adanya tindakan yang berpotensi merugikan atau mencederai proses hukum yang adil, kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Syahban juga membuka kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta atau melakukan tindakan yang berpotensi merugikan nama baik maupun kepentingan hukum kliennya.

“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Biarkan fakta-fakta hukum diuji secara objektif melalui mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor maupun penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang. (Tim).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.