-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
Kasi Humas AKP Ahmad, Polisi Berhasil Menagkap Komplotan Geng Motor Penyerang Warga di Maros
Kasi Humas AKP Ahmad, Polisi Berhasil Menagkap Komplotan Geng Motor Penyerang Warga di Maros

Kasi Humas AKP Ahmad, Polisi Berhasil Menagkap Komplotan Geng Motor Penyerang Warga di Maros

Foto.- AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla., Kapolres Maros, saat melihat hasil tangkapan Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Regu Patroli Perintis Presisi Samapta dan Polsek Tanralili berhasil menangkap komplotan geng motor, Pada Hari Senin Tanggal 25/5/2026.

MAROS, SPIRITNEWS.COM.- Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Regu Patroli Perintis Presisi Samapta dan Polsek Tanralili meringkus komplotan geng motor yang meresahkan masyarakat.

Kelompok remaja ini nekat menyerang warga secara acak menggunakan senjata tajam jenis busur panah di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penangkapan geng motor ini dibenarkan Kasi Humas Polres Maros AKP Ahmad.

Ia menyebut, para pelaku diamankan di lokasi pada saat dilakukan pengejaran terhadap komplotan para pelaku dan rumah para pelaku.

“Tim mengamankan 10 orang remaja anggota komplotan geng motor yang terlibat aksi penyerangan menggunakan busur.

Saat ini mereka sudah berada di Mapolres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ahmad, Pada Hari Senin Tanggal 25/5/2026.

Aksi brutal komplotan ini bermula ketika para pelaku konvoi ugal-ugalan pada malam hari.

Tanpa alasan yang jelas, mereka melakukan penyerangan ke warga yang sedang melintas atau berkumpul di pinggir jalan.

“Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor, berteriak memprovokasi, lalu melepaskan anak panah (busur) ke arah warga,” ungkapnya.

“Dua orang warga dilaporkan mengalami luka tancap busur di bagian punggung dan tangan, mereka langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis,” sambungnya.

Setelah melepaskan busur, para pelaku langsung tancap gas melarikan diri.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya diantaranya busur panah dan parang.

Sebagian besar pelaku diketahui masih berstatus di bawah umur, namun polisi menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai Undang-Undang yang berlaku dengan pendampingan pihak terkait.

“Kami tidak memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengancam nyawa warga. Para pelaku akan dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas Ahmad.

Saat ini, Polres Maros masih melakukan pengembangan untuk mengejar anggota geng motor lain yang diduga kuat ikut terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.

Polisi juga mengimbau kepada orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka, terutama pada malam hari.(*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.