-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
Kapolrestabes Makassar, Pimpin Rilis Suksesnya  Satresnarkoba, Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu Jaringan Internasional, Satu Warga Negara Asing Buron
Kapolrestabes Makassar, Pimpin Rilis Suksesnya  Satresnarkoba, Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu Jaringan Internasional, Satu Warga Negara Asing Buron

Kapolrestabes Makassar, Pimpin Rilis Suksesnya Satresnarkoba, Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu Jaringan Internasional, Satu Warga Negara Asing Buron

Foto.- Kombespol Arya Perdana, Kapolrestabes Makassar, pimpin konfrensi perss, suksesnya Satresnarkoba, membongkar sindikat narkotika jaringan internasional, beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan, di Mapolrestabes Makassar, Pada Hari Rabu Tanggal 13/5/2026.

MAKASSAR, SPIRITNEWS.COM.- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar sukses membongkar sindikat narkotika jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan. Dalam rangkaian operasi maraton sejak 28 April hingga 12 Mei 2026, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram senilai Rp2,7 miliar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan berantai yang bermula dari penangkapan dua tersangka perempuan, PT dan AN, di sebuah indekos di Makassar, Pada Hari Senin Tanggal 20/4/2026.

Jaringan ini diketahui membawa barang haram tersebut dari Malaysia melalui jalur transit di Tanjung Pinang sebelum akhirnya mendarat di Makassar.

”Salah satu tersangka sempat lolos dari pemeriksaan bandara dengan modus menyembunyikan sabu di dalam ikat pinggang saat menumpang pesawat terbang,” ujar Kombes Pol Arya Perdana saat merilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Pada Hari Rabu Tanggal 13/5/2026.

Penyelidikan tidak berhenti di Makassar. Tim Satresnarkoba melakukan pengejaran hingga ke luar pulau:

•.- Tanjung Pinang (23 April): Petugas membekuk tersangka SN dan DD dengan barang bukti tambahan seberat 125 gram.

•.- Panakkukang, Makassar (Mei): Polisi menggerebek sebuah gudang penyimpanan di Jalan Boulevard.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa di lokasi ini, petugas menyita 1.125 gram sabu dan menangkap tiga tersangka berinisial MIS, TR, dan MRP.

Hingga saat ini, polisi masih memburu satu orang Warga Negara Asing (WNA) yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka tersebut diketahui merupakan seorang residivis yang berperan penting dalam jaringan ini.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.450 gram (1,45 kg). Kombes Pol Arya Perdana menekankan bahwa keberhasilan ini tidak hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga penyelamatan generasi bangsa.

“Jaringan ini terdiri dari satu bandar dan enam pengedar. Rencananya, sabu yang telah dikemas dalam paket kecil seharga Rp500 ribu hingga Rp1 juta ini akan diedarkan ke wilayah Palopo dan Takalar,” tambahnya.

Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Polisi menjerat dengan pasal berlapis yakni:

a.- Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

b.- Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga maksimal 20 tahun (seumur hidup), serta denda kategori enam senilai Rp6 miliar.(*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.