-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
HP Hilang Saat Ditinggal di Masjid, Jatanras Polres Maros Ringkus Terduga Penadah
HP Hilang Saat Ditinggal di Masjid, Jatanras Polres Maros Ringkus Terduga Penadah

HP Hilang Saat Ditinggal di Masjid, Jatanras Polres Maros Ringkus Terduga Penadah

Foto.- Seorang pria berinisial D (44) yang diduga sebagai penadah barang hasil curian>

MAROS, SPIRITNEWS.COM.- Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Maros berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di Masjid Agung Maros, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.

Peristiwa pencurian terjadi "Pada Hari Senin, Tanggal 20/11/2025, sekitar pukul 13.30 Wita di dalam Masjid Agung Maros".

Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, S.Sos., M.H menjelaskan, korban awalnya sedang bermain handphone sambil berbaring di dalam masjid.

Namun setelah menerima informasi melalui grup WhatsApp bahwa seluruh Casis Brimob dikumpulkan, korban bergegas menuju Polres Maros dan tanpa sadar meninggalkan handphone miliknya di atas karpet masjid.

“Korban baru menyadari handphone miliknya tertinggal saat tiba di gerbang Polres Maros.

Ketika korban kembali ke masjid untuk mengambil handphone tersebut, barang miliknya sudah tidak berada di tempat semula sehingga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Maros,” ujar AKP Ahmad, Pada Hari Kamis Tanggal 14/5/2026.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Maros melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria berinisial D (44) yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.

Pada Rabu (13/5) sekitar pukul 19.00 Wita, tim akhirnya berhasil mengamankan D di wilayah Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Dari tangan terduga penadah, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone warna blue black.

Dalam pemeriksaan awal, D mengakui menerima handphone tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan imbalan uang sebesar Rp50 ribu.

Saat ini, terduga penadah beserta barang bukti telah diamankan di Posko Jatanras Sat Reskrim Polres Maros guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku utama pencurian tersebut.(Rusli/Humas Polres Maros).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.