
MAKASSAR SPIRITNEWS.COM.- Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di halaman Lapangan Tennis Polda Sulsel belakang SPKT, Pada Hari Rabu Tanggal 22/4/2026.
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, didampingi Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel Kombes Pol. Osva, S.I.K., M.Si., bersama jajaran Direktorat PPA dan PPO.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Didik Supranoto menyampaikan bahwa pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial SA, warga Makassar, yang saat kejadian masih berusia 17 tahun.
Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor 379 bulan April 2026 tertanggal 14 April 2026. Meski korban kini telah berusia 18 tahun, saat peristiwa terjadi korban masih tergolong anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tiga tersangka telah diamankan. Salah satunya masih berstatus pelajar berusia 17 tahun, sementara dua lainnya berusia 21 tahun dan belum bekerja,” ujar Didik.
Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kombes Pol. Osva menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban berkenalan dengan salah satu pelaku melalui media sosial Instagram.
Pada Minggu, 4 Januari 2026, korban diajak bertemu oleh pelaku berinisial FK. Korban kemudian dijemput di rumahnya menggunakan sepeda motor dan dibawa ke rumah pelaku.
“Sesampainya di lokasi, ternyata sudah ada dua pelaku lain yang menunggu. Korban kemudian dipaksa melayani nafsu para tersangka,” jelas Osva.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar kaos hitam, satu celana panjang abu-abu, satu jaket hitam, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan menjemput korban, serta satu unit handphone Oppo A7.
Saat ini korban telah dirujuk ke UPT PPA guna mendapatkan pendampingan psikologis.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol. Osva juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak di media sosial.
“Batasi screen time anak, ajarkan etika digital, hindarkan dari konten negatif, dan jadilah teman digital bagi anak-anak kita,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan generasi muda, khususnya perempuan, agar berani berbicara jika mengalami kekerasan serta tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial.(*).