
MAROS SPIRITNEWS.COM.- Anggota Satlantas Polres Maros memberikan imbauan dan teguran kepada pengemudi mobil kendaraan pribadi yang beralih fungsi menjadi kendaraan umum yang memuat penumpang secara komersil bertempat di jalan baru Mamminasata, Turikale, Pada Hari Senin, Tanggal 2/03/2026 pagi.

“Kita hanya memberikan teguran humanis dan iimbauan kepada pengemudi yang kedapatan mengalih fungsikan kendaraan pribadi menjadi kendaraan umum,” kata Ipda Abdul Kadir.
Penggunaan kendaraan pribadi untuk mengangkut orang secara komersil bertentangan regulasi Undang-Undang lalulintas, karena seharusnya dikategorikan sebagai kendaraan angkutan umum yang beridentitas pelat kuning.
"Secara regulasi kendaraan pribadi tidak boleh digunakan sebagai angkutan umum,kalau mengangkut penumpang maka harus beralih status menjadi angkutan umum dan menggunakan identitas pelat kuning," ungkapnya.
Tadi langsung kita minta untuk dikurangi muatan agar tidak melebihi kapasitas. Kita tegur demi keselamatan bersama.” Ungkap Kadir.(Rusli/Humas Polres Maros).