-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
Kompolnas: Tidak Ada Unsur Kesengajaan, Polisi Menembak Remaja di Makassar
Kompolnas: Tidak Ada Unsur Kesengajaan, Polisi Menembak Remaja di Makassar

Kompolnas: Tidak Ada Unsur Kesengajaan, Polisi Menembak Remaja di Makassar

Foto.- Muhammad Choirul Anam, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, bersama Kabid Humas Polda Sulsel, Kombespol Didik Supranoto.

MAKASSAR SPIRITNEWS.COM.- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap hasil pemeriksaannya terkait kasus Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18) tewas terkena tembakan oknum polisi Iptu N di Makassar, Sulawesi Selatan.

Sementara Kompolnas menyebutnya Iptu N tidak dalam posisi membidik korban secara langsung berdasarkan pengecekan CCTV, ucapnya.

” Kalau lihat dari video, bukan video yang beredar, posisinya memang dalam posisi yang bukan membidik.

Artinya, kalau membidik itu memang menyasar satu objek tertentu, itu tidak kelihatan di situ,” ujar anggota Kompolnas, Choirul Anam, Pada Hari Kamis Tanggal 05/03/2026).

Choirul menilai tidak ada unsur kesengajaan Iptu N untuk menembak langsung korban. Namun, temuan tersebut masih akan didalami lebih lanjut, tuturnya.

Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar diapresiasi Kompolnas karena bergerak cepat menangani kasus ini.MAKASSAR – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap hasil pemeriksaannya terkait kasus Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18) tewas terkena tembakan oknum polisi Iptu N di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kompolnas menyebut Iptu N tidak dalam posisi membidik korban secara langsung berdasarkan pengecekan CCTV.

” Kalau lihat dari video, bukan video yang beredar, posisinya memang dalam posisi yang bukan membidik. Artinya, kalau membidik itu memang menyasar satu objek tertentu, itu tidak kelihatan di situ,” ujar anggota Kompolnas, Choirul Anam, Pada Hari Kamis Tanggal 05/03/2026.

Choirul menilai tidak ada unsur kesengajaan Iptu N untuk menembak langsung korban.

Namun, temuan tersebut masih akan didalami lebih lanjut.

Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar diapresiasi Kompolnas karena bergerak cepat menangani kasus ini.

Iptu N dipastikan diproses secara pidana dan dugaan pelanggaran etiknya.

Kombes Arya sebelumnya menyebut pistol Iptu N meletus tidak sengaja saat Bertrand meronta hendak melarikan diri. Iptu N dipastikan diproses secara pidana dan dugaan pelanggaran etiknya.

Kombespol Arya sebelumnya menyebut pistol Iptu N, meletus tidak sengaja saat Bertrand meronta hendak melarikan diri.(*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.
Next
This Is The Current Newest Page