-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat (PTDH) Seusai Terbukti Terima Setoran Dari Bandar Narkoba
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat (PTDH) Seusai Terbukti Terima Setoran Dari Bandar Narkoba

Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat (PTDH) Seusai Terbukti Terima Setoran Dari Bandar Narkoba

Foto.- Kombespol Zulham Effendy, bersama Tim Sidang Kode Etik Kepala Satuan Reserse Narkoba Arifan Efendi.

Skandal yang mencoreng institusi kepolisian kembali terjadi di Sulawesi Selatan.
MAKASSAR SPIRITNEWS.COM.- Kepala Satuan Reserse Narkoba Arifan Efendi resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menerima setoran rutin dari bandar narkoba sebesar Rp10 juta setiap pekan.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Pada Hari Selasa Tanggal 10/3/2026.

Dalam persidangan, majelis etik menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran berat yang mencederai kehormatan institusi Polri.

Ketua Majelis Etik Zulham Effendy menegaskan bahwa sanksi tegas diberikan sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin di tubuh Polri.

“Sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Zulham Effendy saat membacakan putusan sidang.

Dalam persidangan terungkap bahwa setoran dari bandar narkoba tersebut berlangsung selama sekitar 11 pekan.

Setiap minggu, Arifan diduga menerima uang sebesar Rp10 juta, sehingga total dana yang mengalir diperkirakan mencapai Rp110 juta.

“Dari keterangan tiga saksi menyampaikan hal yang sama, dengan angka Rp10 juta per minggu,” ungkap Zulham kepada wartawan.

Majelis etik juga menyoroti sikap Arifan selama proses pemeriksaan yang dinilai tidak kooperatif.

Ia disebut berbelit-belit saat memberikan keterangan terkait dugaan praktik kongkalikong dengan jaringan peredaran narkoba.

“Selama pemeriksaan pendahuluan dan persidangan, terduga pelanggar tidak kooperatif atau berbelit-belit saat memberikan keterangan,” jelasnya.

Ironisnya, Arifan diketahui telah memahami adanya Surat Edaran Kapolda Sulsel tertanggal 23 April 2025 yang secara tegas melarang anggota Polri melindungi ataupun menerima uang dari bandar narkoba. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pelanggaran akan berujung pada sanksi PTDH.

Persidangan turut mengungkap adanya pertemuan antara Arifan bersama Kanit Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul, dengan seorang bandar narkoba di Hotel Rotterdam.

Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi kesepakatan yang mempermudah aktivitas peredaran narkoba di wilayah Toraja Utara.

“Mengakui ketemu pertama di Hotel Rotterdam, terjadi kesepakatan kemudian diizinkan untuk mengedar di wilayahnya sehingga lebih mudah,” kata Zulham.

Suasana sidang sempat memanas ketika majelis etik mempertanyakan pembebasan seorang tersangka narkoba yang sebelumnya telah diamankan.

Arifan berdalih tidak mengetahui peristiwa tersebut dan menyebut bawahannya sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Jawaban tersebut justru memicu teguran keras dari majelis etik yang menilai seorang pimpinan satuan seharusnya bertanggung jawab atas tindakan anggotanya.

Putusan PTDH ini merupakan sanksi etik paling berat di lingkungan Polri. Meski demikian, kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan berlanjut ke proses hukum pidana, mengingat adanya dugaan penerimaan uang dari jaringan peredaran narkoba.

Saat dikutip tim redaksi BAMPI NEWS dari hasil putusan sidang kode etik Polri dalam kasus di Toraja Utara, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam membersihkan aparat yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang serta jaringan narkotika.(*)

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.