-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
Kapolres Gowa: Unit Jatanras Satreskrim Berhasil Menangkap Dua Orang Terduga Pelaku Penganiayaan
Kapolres Gowa: Unit Jatanras Satreskrim Berhasil Menangkap Dua Orang Terduga Pelaku Penganiayaan

Kapolres Gowa: Unit Jatanras Satreskrim Berhasil Menangkap Dua Orang Terduga Pelaku Penganiayaan

Foto.- Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, penganiayaan remaja berusia 15 Tahun, Pada Hari Kamis Tanggal 05/03/2026, sekitar pukul 21.30 Wita., di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi selatan.

GOWA SPIRITNEWS.COM.- Polisi menangkap dua pemuda berinisial SA (19) dan MS (18) terkait kasus penembakan menggunakan senjata mainan yang melukai seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (SulSel).

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si., mengatakan bhwa kedua pelaku sudah diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, setelah korban bernama Ramadhan mengalami luka pada bagian mata akibat tembakan tersebut, tuturnya.

Sementara menurut Kapolres gowa, “Dua orang terduga pelaku terkait kasus penganiayaan berhasil diamankan,” ujar Aldy, Pada Hari Sabtu Tanggal 7/3/2026.

Peristiwa itu terjadi: Pada Hari Kamis Tanggal 05/03/2026, sekitar pukul 21.30 Wita., di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi selatan.

Saat itu korban baru pulang melaksanakan salat tarawih dan sedang berdiri di pinggir jalan bersama temannya.

Tiba-tiba kedua pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan menembak secara acak menggunakan senjata mainan.

Salah satu peluru mengenai bola mata korban hingga membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya.

Polisi juga menyita dua unit senjata mainan, tempat peluru, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku diketahui tidak saling mengenal dan penembakan dilakukan secara acak di jalan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Kapolres Gowa mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi penggunaan mainan yang berpotensi membahayakan, terutama selama bulan Ramadan.(Rusli/Humas Polres Gowa).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.
Next
This Is The Current Newest Page