-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
Doorstop Kapolda Sulsel Terkait Perkembangan Penyidikan Kasus Penganiayaan Bripda Dirja Pratama
Doorstop Kapolda Sulsel Terkait Perkembangan Penyidikan Kasus Penganiayaan Bripda Dirja Pratama

Doorstop Kapolda Sulsel Terkait Perkembangan Penyidikan Kasus Penganiayaan Bripda Dirja Pratama

Foto.- Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., saat memberikan keterangan resmi terkait kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama, dilaksanakan di Mapolda Sulsel, Pada Hari Kamis Tanggal 26/02/2026.

MAKASSAR SPIRITNEWS.COM.- Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama. Kegiatan doorstop tersebut dilaksanakan di Mapolda Sulsel, Pada Hari Kamis Tanggal 26/02/2026.
Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel didampingi oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, Kabid Propam Kombes Pol. Zulham Effendy, serta Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto.

Berdasarkan proses penyidikan dan pembuktian yang dilakukan secara intensif, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka.

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Bripda P. Berdasarkan hasil visum dari Biddokkes, perbuatan tersebut dilakukan secara sendiri oleh pelaku. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan," ujar Irjen Pol. Djuhandhani.

Selain tersangka utama, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Meski belum ditemukan bukti keterlibatan langsung dalam tindak pidana penganiayaan, dua orang anggota kini menjalani proses pendalaman terkait disiplin dan kode etik yaitu Bripda MF dan Bripda MA, salah satu anggota yang berada di lokasi diketahui melihat kejadian tersebut namun tidak melaporkannya, sehingga turut diproses secara internal.

"Berdasarkan hasil penyidikan, motif di balik aksi penganiayaan ini dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban.

Tersangka Bripda P merasa korban tidak menunjukkan loyalitas dan sikap hormat (respek) kepada senior karena tidak mengindahkan panggilan pelaku berkali-kali," ungkap Kapolda Sulsel.

Atas perbuatannya, tersangka Bripda P dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman Pidana Maksimal 10 tahun penjara.(*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.