-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
133 Kendaraan dalam Operasi Knalpot Brong, Diamankan  Satlantas Polrestabes Makassar Jelang Ramadan 1447 H/2026 M
133 Kendaraan dalam Operasi Knalpot Brong, Diamankan  Satlantas Polrestabes Makassar Jelang Ramadan 1447 H/2026 M

133 Kendaraan dalam Operasi Knalpot Brong, Diamankan Satlantas Polrestabes Makassar Jelang Ramadan 1447 H/2026 M

Foto.- 133 Kendaraan dalam Operasi Knalpot Brong, yang diamankan Satlantas Polrestabes Makassar Jelang Ramadan 1447 H/2026 M, digelar di berbagai titik di Kota Makassar.

MAKASSAR SPIRITNEWS.COM.- Kepolisian Resort (Polrestabes) Kota Makassar melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mengamankan sebanyak 133 unit kendaraan bermotor dalam operasi penertiban knalpot brong yang digelar di berbagai titik di Kota Makassar.

Sementara diungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 122 unit merupakan kendaraan sepeda motor serta sebanyak 11 unit kendaraan roda empat.

Sementara menurutnya penindakan dilakukan dalam rentang waktu 2 hingga 17 Februari 2026 sebagai bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah.

Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP A. Husnaeni, Pada Hari Rabu Tanggal 18/2/2026, menjelaskan bahwa operasi tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya menjelang bulan suci Ramadan.

Operasi ini kami lakukan untuk mengamankan jalannya pelaksanaan ibadah puasa dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk kebisingan akibat penggunaan knalpot brong,” ujar AKBP Husnaeni melalui sambungan telepon selular.

Ia menjelaskan, penggunaan knalpot tidak sesuai standar sering kali menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketertiban umum serta konsentrasi masyarakat dalam menjalankan ibadah. Oleh karena itu, langkah penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan.

“Kegiatan patroli rutin kami laksanakan dengan kolaborasi unit lain di Polrestabes Makassar. Seluruh kendaraan yang terjaring menggunakan knalpot brong kami amankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Penindakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat (1) yang melarang penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan laik jalan. Selain itu, Pasal 296 juga mengatur sanksi terhadap pelaku balap liar di jalan umum.

Dalam ketentuan tersebut, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp24 juta, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Dari sisi sosial dan religius, kebisingan akibat knalpot brong dinilai tidak hanya melanggar norma lalu lintas, tetapi juga mengganggu hak masyarakat untuk menjalankan ibadah dengan tenang sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Husnaeni mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, agar segera mengembalikan knalpot ke standar pabrikan dan tidak melakukan modifikasi yang melanggar aturan.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih tertib dan saling menghormati, terutama dalam momentum Ramadan. Mari kita ciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya.(*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.