
Bayangkan ini terjadi pada Anda: Mengabdi puluhan tahun untuk negara, 2x CEO terbaik nasional, bangkitkan BUMN bangkrut seperti PT Djakarta Lloyd, perbaiki tata kelola PT PELNI dan Perum PERINDO - tapi kini dihukum 10 tahun penjara sejak Oktober 2021.
Ini kisah nyata Syahril Japarin, Direktur Utama Perum PERINDO (2016-2017).
Masalahnya? Dituntut Korupsi atas terjadinya piutang macet dari transaksi bisnis mulai 22 Desember 2017, dikaitkan dengan Medium Term Note (MTN) yang diterbitkan saat Syahril menjabat sebagai Dirut Perum PERINDO, walau masa jabatannya telah berakhir 11 Desember 2017.
Meski sudah tempuh semua jalur hukum (banding, kasasi, hingga PK), tapi fakta berikut diabaikan:
Majelis Hakim pada semua tingkat peradilan: PN, PT dan MA akui Syahril tidak sedikitpun menerima keuntungan pribadi;
Tidak ada Perbuatan Melawan Hukum: MTN diterbitkan sesuai Anggaran Dasar Perum PERINDO, disetujui Dewan Pengawas, serta diratifikasi Menteri BUMN, melibatkan tim ahli, lawyer independen, dan pemeringkat - terbukti tidak ada niat jahat ("mens rea").
Tidak ada kerugian negara: Analisis Guru Besar, Ahli Keuangan Negara atas LHP Investigatif BPK: Tidak ada transaksi merugikan negara selama masa jabatan Syahril sebagai Dirut Perum PERINDO 2016-2017.
Hukuman yang dijatuhkan melanggar asas "Tempus Delicti" (waktu kejadian).
Syahril diminta bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuat orang lain setelah dia tidak lagi menjabat.
Syahril hidup sederhana, rela jual rumah pribadi untuk biaya hidup dan sekolah anak, karena tak terima gaji 16 bulan demi jalankan tugas negara selamatkan BUMN bangkrut ditahun 2013 - 2014.
Kini Syahril tetap mengabdi dalam Rutan Salemba mengajar Adab dan Akhlaq para Santri Narapidana dan jama'ah Masjid.
Masih adakah keadilan untuk pengabdi dan orang baik seperti Syahril?
Kami - sahabat, rekan, masyarakat - percaya pemimpin negara masih punya hati nurani sebagaimana telah berikan Rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dalam kasus Korupsi PT ASDP (Persero).
Karena itu, melalui petisi ini, kami mohon:
Agar Bapak Presiden Republik Indonesia berkenan memberikan Rehabilitasi/Amnesti untuk Syahril Japarin sesuai peraturan perundang-undangan.
Petisi ini dibuat dengan penuh rasa hormat pada seluruh lembaga negara dan tanpa sedikit pun bermaksud menyudutkan pihak mana pun.
Harapan kami sederhana: ada ruang keadilan, ada pintu kemanusiaan, dan ada kesempatan bagi Syahril Japarin untuk dipulihkan martabat dan nama baiknya.
Dukung petisi ini untuk Rehabilitasi/Amnesti bagi Syahril Japarin!.
Tanda tangani SEKARANG, dukungan Anda akan mengubah nasib Syahril dan keluarga serta akan tegakkan keadilan manusiawi!.
Terima kasih bagi siapa pun yang bersedia mendukung.