
MAKASSAR SPIRITNEWS.COM.- Polsek Tamalate Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin.,S.E.,M.M, membubarkan balap liar dan penggunaan knalpot brong, dalam upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Pada Hari Sabtu malam Tanggal 24/01/2026.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 21.00 wita bertempat depan Rs kemenkes RI di kawasan CPI (Center Point of Indonesia), kelurahan Maccini Sombala, kecamatan Tamalate kota Makassar, sebagai lokasi yang sering dijadikan tempat balap liar dan berkumpulnya para remaja dengan kendaraan bermotor menggunakan Knalpot Brong.
Saat petugas membubarkan aksi balap liar, pelaku balap liar nekat menabrak petugas dan korbannya, Kanit Reskrim Iptu Abd Latif.,S.Sos, mengalami luka lecet pada bagian kaki kanannya dan telah dlakukan penanganan medis di RS. Kemenkes RI., petugas berhasil mengamankan 21 (dua puluh satu) unit kendaraan motor.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong atau knalpot racing.
Kendaraan tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Tamalate, dan pemilik diwajibkan mengganti knalpot dengan versi standar sebelum mengambil kendaraan mereka.
Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin.,S.E.,M.M menegaskan bahwa pembubaran aksi balap liar semacam ini, akan terus dilakukan guna menertibkan penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Selain itu, pemilik kendaraan yang terjaring dalam razia ini diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Bahkan, mereka juga diwajibkan menghadirkan orang tua ke Mapolsek Tamalate, sebagai bentuk pembinaan dan tanggung jawab bersama.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat kota Makassar, Khususnya Kecamatan Tamalate dapat lebih tertib dalam berlalu lintas serta mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
Pihak Polsek Tamalate juga mengimbau agar para orang tua lebih mengawasi anak-anak mereka, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum. “Tutup Kompol H. Muh. Thamrin.(*).