-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
Tersangka Kasus  Rokok Ilegal Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Makassar
Tersangka Kasus  Rokok Ilegal Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Makassar

Tersangka Kasus Rokok Ilegal Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Makassar

Foto.- Penrahan tersangka dan barang kepada Kejaksaan Negeri Makassar, kasus peredaran rokok ilegal.

MAKASSAR SPIRITNEWS.COM.- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar, telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Makassar atas perkara peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.

Penyerahan tahap II tersangka dalam perkara rokok ilegal kepada pihak Kejaksaan Negeri Makassar, setelah Jaksa Peneliti menyatakan perkaranya lengkap atau P21.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Ade Irawan menjelaskan, bahwa Perkara perkara rokok ilegal bermula dari kegiatan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Makassar pada 22 Oktober 2025 di kawasan perumahan Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 480.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SMITH BOLD yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos) yang ditaksir bernilai Rp 712.800.000.

Rokok ilegal tersebut lanjut Ade Irawan dikemas dalam 10 peti dan diketahui dikirim dari luar daerah menuju Makassar melalui jasa ekspedisi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa satu unit telepon genggam dan sejumlah dokumen pengiriman sebagai penguat penyidikan.

"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp464, 455.200,00, yang terdiri dari unsur Cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang seharusnya masuk ke kas negara," Sebut Ade Irawan, dalam Relealisenya, Pada Hari Kamis Tanggal 18/12/2025.

Setelah melalui rangkaian penyidikan mendalam oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Makassar, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan,"Tambahnya.

Tersangka diduga kuat melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selanjutnya, pada 10 Desember 2025, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.

Ade Irawan mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap rokok ilegal adalah bentuk nyata perlindungan terhadap penerimaan negara dan pelaku usaha yang taat hukum.

“Keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi bersama dengan berbagai instansi Aparat Penegak Hukum (APH) dan komitmen kuat kami dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

Selain merugikan keuangan negara, praktik ini juga merusak iklim usaha yang sehat,” ujar Ade Irawan.

Pengawasan akan terus ditingkatkan seraya mengajak masyarakat untuk tetap waspada.

“Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan peredaran rokok ilegal adalah kunci keberhasilan kami dalam memberantas praktik ilegal ini di wilayah Makassar,” ucapnya.(Rusli/Srf).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.