
MAKASSAR SPIRITNEWS.COM.- Tim Opsnal Resmob Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tamalate Polrestabes Makassar, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Sementara berdasarkan pemantauan dalam operasi tersebut, enam orang diamankan, termasuk dua orang yang diduga sebagai penadah hasil curian., Pada Hari Kamis Tanggal 13/11/2025.
Kasus ini bermula ketika seorang warga bernama Ismail (53), karyawan swasta yang tinggal di Perum Bumi Bosowa Blok B5, Kecamatan Rappocini, mendapati gudangnya di kawasan Tamalate dalam kondisi terbuka. Gembok gudang telah dirusak, dan 15 batang besi miliknya hilang.
Menerima laporan tersebut, Unit Resmob Polsek Tamalate di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Anwar, S.E., bersama Panit 2 Opsnal Iptu Yusri Yunus, S.H., segera melakukan penyelidikan.
amun dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan Pada Hari Selasa Tanggal 12/11/2025, di kawasan Jl. Hartaco Indah Blok 3 G, Tamalate.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kami berhasil mengamankan empat pelaku utama dan dua orang penadah di dua lokasi berbeda.
Dimana para pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah kami serahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut, “Ujar AKP Anwar, S.E.
Empat pelaku utama yang ditangkap yakni: 1). Muh Arfan Tutu (21), penyapu jalanan, 2). Agus (30), buruh harian, 3). Andri S (30), montir, 4). Andre S (30), montir.
“Sementara dua penadah yang turut diamankan adalah: 1). Nurdin Dg. Ruddin (45), pengepul barang rongsokan, 2). Hamzah (46), pengepul.(*).