
OS SPIRITNEWS.COM.- Polres Maros melalui Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil mengamankan seorang pria berinisial MFA (37), terduga pelaku penganiayaan berat (Anirat) yang menyebabkan korban mengalami luka serius pada bagian mata kiri.

Menurut Kasat Reskrim Polres Maros IPTU Ridwan, S.H., M.H., bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim setelah menerima laporan masyarakat terkait kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Marusu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Jatanras berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Ridwan, Pada Hari Rabu, Tanggal 08/10/2025.
Dari hasil interogasi, MFA mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah badik berwarna hitam sepanjang 30 sentimeter. Aksi tersebut dilakukan karena sakit hati akibat perebutan lahan parkir (pak ogah) di lokasi kejadian.
Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 23.40 Wita di Jalan Poros Maros–Makassar, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Saat itu korban IDA bersama dua rekannya tengah menawarkan jasa penyeberangan kendaraan di perempatan depan dealer Daihatsu.(*).