-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
Polrestabes Makassar, Berhasil Menangkap 5 Anggota Geng Motor Pelaku Tawuran
Polrestabes Makassar, Berhasil Menangkap 5 Anggota Geng Motor Pelaku Tawuran

Polrestabes Makassar, Berhasil Menangkap 5 Anggota Geng Motor Pelaku Tawuran

Foto.- Kombes Pol Arya Perdana, Kapolrestabes Makassar, saat merilis penangkapan anggota geng motor yang terlibat tawuran.

SPIRITNEWS.COM.- Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran antar geng motor yang terjadi di Jalan Nipah, Tallo, Makassar, Pada Hari Sabtu 27/9/2025 dini hari.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa insiden berawal dari cekcok di media sosial. Hingga akhirnya kedua kubu yakni geng motor Grup Waser dan Strobo bertemu untuk tawuran.

"Awal mula dimulai dari saling ejek, bahkan ada yang diejek ibunya. Pelaku kemudian sepakat bertemu untuk tawuran pada 27 September sekitar pukul 01.00 WITA," ujar Kombes Pol Arya di Mapolres Manggala pada Kamis 9 Oktober 2025, malam.

Kapolres menyebut aksi tawuran itu bahkan disiarkan secara live di media sosial, yang kemudian mengundang anggota lainnya untuk datang ke lokasi.

Tawuran tersebut mengakibatkan seorang korban yang bukan anggota geng motor terkena panah busur. Kapolrestabes menyatakan bahwa kondisi korban kini sudah membaik.

Usai kejadian, jajaran Polrestabes Makassar melakukan penyisiran dan mengamankan sejumlah barang bukti. "Kita amankan senjata tajam, panah, balok, dan motor yang digunakan pelaku. Senjata tajam jenis busur yang digunakan diduga dibuat sendiri oleh para pelaku," jelas Arya.

Kelima tersangka masing-masing berinisial Ra, Aa, Ma, Fm, dan Ra, merupakan pelajar berusia dewasa. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, seperti Antang dan Panakkukang.

"Para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Mereka semua adalah pelaku baru yang pertama kali terlibat tindak pidana," pungkas Kapolrestabes.

Sementara itu, Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To'Longa, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif dan mencegah aksi serupa terulang kembali, "Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat," kata Kompol Semuel.(*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.