
PAREPARE SPIRITNEWS.COM.- Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Parepare menetapkan HM sebagai Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Sapi untuk Masyarakat pada Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Parepare Tahun Anggaran 2023.
Sementara Penetapan Tersangka terhadap HM berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Nomor : TAP-1370/P.4.11/Fd.2/10/2025, Pada Hari Rabu Tanggal 15 Oktober 2025.
Dalam surat penetapan Kejari Parepare bahwa dalam penetapan Tersangka ini penyidik telah menemukan lebih dari 2 alat bukti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Sapi untuk Masyarakat pada Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Parepare Tahun Anggaran 2023 bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh Tersangka dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Parepare periode 2019-2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi, SH. MH., mengatakan, bahwa HM ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Sapi untuk Masyarakat pada Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Parepare Tahun Anggaran 2023 pada saat Tersangka menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Parepare Periode 2019-2024.
Soetarmi menjelaskan perbuatan tersabhka, bahwa pada Tahun 2022 Tersangka mengusulkan pokok pikiran penerima manfaat bantuan bibit sapi untuk Kelompok Tani Ternak Lia’e, namun dalam perjalanannya Kelompok Tani Ternak Lia’e dibatalkan oleh Dinas PKP Kota Parepare karena dianggap tidak bersyarat, dimana Kelompok Tani Ternak Lia’e sudah pernah mendapatkan bantuan bibit sapi di tahun sebelumnya.
Atas dasar itu lanjut Soetarmi Tersangka HM mengusulkan kelompok lain yakni Kelompok Tani Ternak Lawalane untuk menerima manfaat bantuan bibit sapi tahun anggaran 2023. Anggota Kelompok Tani Ternak Lawalane selaku penerima bantuan bibit sapi, seharusnya menerima bantuan bibit sapi sebanyak 35 ekor.
Setelah dilakukan penyerahan oleh Dinas PKP Kota Parepare, kemudian Tersangka mengambil alih kegiatan penyerahan sapi tersebut dengan cara Tersangka menyerahkan sapi bantuan tersebut kepada masing-masing anggota Kelompok Tani Ternak Lawalane sebanyak 1 ekor untuk setiap anggota Kelompok dengan jumlah keseluruhan 16 ekor untuk 16 anggota Kelompok Tani Ternak Lawalane, sedangkan sisanya sebanyak 19 ekor diambil dan dikuasai oleh Tersangka dan ditempatkan di kandang miliknya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, tetapi tersangka bukan salah satu anggota Kelompok Tani Ternak Lawalane.
"Seharusnya Tersangka menyerahkan sejumlah bibit sapi kepada anggota Kelompok Tani Ternak Lawalane berdasarkan Berita Acara Serah Terima yang sudah ditanda tangani oleh anggota Kelompok Tani Ternak Lawalane, namun kenyatannya Tersangka mengambil dan menguasai 19 ekor bibit sapi untuk kepentingan pribadi, sehingga erbuatan Tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.223.644.250, "Sebut Soetarmi.
Perbuatan Tersangka HM diduga melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terhadap Tersangka kemudian dilakukan penahanan tingkat penyidikan di Lapas Kelas II A Parepare selama 20 hari, "Tanbahnya.(*).