
MAKASSAR SPIRITNEWS.COM.- Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, kembali menegaskan larangan bagi seluruh anggota Polri untuk memamerkan gaya hidup mewah. Penegasan ini disampaikan saat apel pagi yang diikuti oleh seluruh personel Polrestabes Makassar, Pada Hari Senin, Tanmggal 13/10/2025.

Kompol Ramli menyampaikan bahwa aturan mengenai larangan gaya hidup mewah ini telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 13 tentang Etika Kepribadian.
Pasal tersebut secara jelas melarang anggota Polri untuk bergaya hidup mewah. Selain itu, aturan ini juga diperkuat dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2017 yang mengatur tentang kepemilikan barang mewah oleh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).
“Saya ingatkan kembali kepada seluruh anggota untuk selalu memperhatikan dan mematuhi aturan terkait gaya hidup mewah. Larangan ini berlaku tidak hanya untuk anggota Polri, tetapi juga untuk keluarga,” ujar Kompol Ramli.
Ia menambahkan bahwa anggota Polri dan keluarga diharapkan tidak hidup berlebihan atau memamerkan harta kekayaan yang dimiliki.
Kompol Ramli juga menjelaskan bahwa anggota Polri yang memiliki harta dari warisan atau hasil usaha yang sah tidak dilarang untuk memiliki harta tersebut.
Namun, ia menekankan pentingnya untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak memamerkan kekayaan tersebut secara berlebihan.
“Jika ada anggota yang memiliki harta lebih karena warisan atau hasil usaha yang sah, itu tidak dilarang. Tapi, saya tegaskan, tetap patuhi kedua acuan peraturan tadi dan hindari menunjukkan gaya hidup mewah,” tegasnya.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan seluruh anggota Polrestabes Makassar dapat lebih berhati-hati dalam bersikap dan bergaya hidup, serta selalu mematuhi aturan yang berlaku.(*).