
MAKASSAR SPIRITNEWS.COM.- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan memastikan akan menindak tegas pelaku perusakan fasilitas negara, khususnya perangkat tilang elektronik (ETLE), yang terjadi saat unjuk rasa berujung ricuh di Kota Makassar, Pada Hari Selasa, Tanggal 2 September 2025.
Polda Sulsel Prioritaskan Penindakan Pelaku Perusakan
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman, bersama Kasubdit Gakkum AKBP Amin Toha dan Kasat PJR AKBP Mamat Rahmat, langsung meninjau dua perangkat ETLE statis yang dirusak massa di Jalan A.P. Pettarani.
Polda Sulsel telah mengembangkan sistem ETLE yang efektif dalam menindak pelanggaran lalu lintas, dengan bukti rekaman pelanggaran mencapai 737.677 pada tahun sebelumnya dan hampir 2 juta di awal tahun 2024.
Kedua perangkat tersebut berada di lokasi strategis, yakni di depan Living Plaza dan Kantor Pos, yang selama ini menjadi pusat perekaman otomatis pelanggaran lalu lintas.
Kombes Pol Karsiman menjelaskan bahwa keberadaan ETLE di Jalan A.P. Pettarani sangat krusial karena merupakan jalur vital di Kota Makassar.
“Setiap hari ribuan kendaraan melintas di sini. Dengan rusaknya ETLE, otomatis pengawasan hukum di titik ini lumpuh,” ujarnya.
Perangkat yang dirusak bukan hanya sekadar kamera biasa, melainkan sistem terpadu dengan teknologi tinggi. “Peralatan vital yang dihancurkan meliputi kamera, lampu flash, infra red, hingga sistem server.
Dengan kerusakan ini, dua titik ETLE tidak lagi berfungsi. Nilai kerugian material ditaksir lebih dari Rp1,06 miliar,” jelas Karsiman. Kerugian ini berdampak ganda, tidak hanya dari segi finansial, tetapi juga mengganggu pelayanan publik.
“ETLE ini adalah mata negara untuk menegakkan hukum lalu lintas secara objektif dan transparan.
Kalau dirusak, sama saja menghalangi hak masyarakat untuk mendapat keadilan,” tegasnya.
Saat ini, Ditlantas Polda Sulsel bersama Direktorat Reskrimum sedang melakukan verifikasi teknis dan pengumpulan bukti.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah rekaman CCTV serta mengidentifikasi beberapa orang yang diduga terlibat.
“Penyelidikan dilakukan secara mendalam. Kami tidak akan berhenti sampai pelaku perusakan ditangkap dan diproses hukum. Ini janji kami kepada masyarakat,” kata Karsiman.
Karsiman mengingatkan konsekuensi hukum bagi pelaku yang merusak fasilitas negara.
“Ini tindak pidana serius. Setiap orang yang melakukan perusakan fasilitas negara akan berhadapan dengan ancaman hukum berat. Tidak ada kompromi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas saat menyampaikan pendapat di muka umum.
“Kami paham aspirasi itu hak warga negara, tapi jangan disalurkan dengan cara anarkis.
Sampaikan dengan damai, jangan merusak. Kalau sudah merusak, itu bukan lagi aspirasi, tapi tindak pidana,” ujarnya.
Untuk sementara, dua titik ETLE di Pettarani belum berfungsi. Ditlantas Polda Sulsel bersama pihak terkait sedang menyiapkan langkah pemulihan agar sistem kembali berjalan.
“ETLE adalah simbol modernisasi penegakan hukum lalu lintas. Merusaknya sama dengan melawan hukum, merugikan negara, dan mengorbankan kepentingan rakyat. Kepolisian tidak akan tinggal diam, pelaku pasti ditindak tegas,” tutup Karsiman.(*).