
MAKASSAR SPIRITNEWS.COM.- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), bersama Polrestabes Makassar, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembakaran, pengerusakan, pencurian, serta penganiayaan yang terjadi selama aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.
Konferensi pers yang digelar di Aula Polrestabes Makassar pada Selasa (16/09/2025) ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel menjelaskan bahwa hingga kini telah ditetapkan sebanyak 53 orang tersangka yang terdiri dari 42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur.
Ia menegaskan bahwa proses pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
“Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Didik Supranoto.
Rincian penetapan tersangka berdasarkan lokasi kejadian adalah sebagai berikut:
Kantor DPRD Provinsi Sulsel: 14 orang tersangka, dengan usia antara 17 hingga 23 tahun.
Kejaksaan Tinggi Sulsel: 2 orang tersangka.
Pos Lantas Polrestabes Makassar (Fly Over dan Alauddin) dan Kantor DPRD Kota Makassar: 18 orang.
Pelaku hasutan melalui media sosial: 1 orang.
Pencurian di Kantor DPRD Kota Makassar: 4 orang.
Kekerasan di depan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI): 3 orang.
Pencurian mesin ATM Bank Sulselbar di Kantor DPRD Kota Makassar: 10 orang.
Kantor DPRD Kota Palopo: 2 orang tersangka.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain batu berbagai ukuran, bambu, besi, balok, sekop, flashdisk berisi rekaman foto dan video CCTV, telepon genggam, sepeda motor, kursi kerja, kipas exhaust, kulkas, kendaraan roda empat, serta alat-alat untuk pencurian mesin ATM dan uang tunai sebesar Rp36.900.000.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana, antara lain Pasal 187 KUHP subsider, Pasal 170 KUHP subsider, Pasal 406 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55-56 KUHP (pembakaran dan pengerusakan), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 KUHP (penadahan), Pasal 45a ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian), serta UU Perlindungan Anak bagi tersangka yang masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Sulsel kembali menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Proses penyidikan masih berlangsung guna memastikan seluruh pelaku dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.(Rusli).