
MAROS ONLINE.SPIRIT.COM.- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Maros berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Dusun Bonto Ramba, Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, Kab Maros, Pada Hari Sabtu, Tanggal 09/08/2025.
Sementara menurutnya kasus ini terungkap, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait maraknya laporan masyarakat mengenai praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Maros.
Inilah Pengungkapan Kasus:
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Ridwan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Sat Reskrim terkait adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi ke pihak yang tidak berhak.
Selain itu, disampaikan Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan 13 buah tandon penampungan berukuran 1 ton, dengan 10 tandon terisi BBM jenis solar bersubsidi dan 3 tandon kosong.
Selain itu, ditemukan juga puluhan jeriken solar kosong dan alat pompa yang diduga digunakan oleh pelaku.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Pihak penyidik unit tipiter Sat Reskrim Polres Maros telah menetapkan satu orang tersangka berinisial RS, yang merupakan pemilik usaha ilegal tersebut.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Inilah Peran Serta Masyarakat
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya dugaan praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, di wilayah Maros, "Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap sasaran," pungkasnya.(rusli).