
TAKALAR ONLINE.SPIRIT.COM.- Polres Takalar berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Sekda Takalar, H. Muhammad Hasbi, melalui mekanisme restorative justice.
Sementara menurutnya, perkara ini bermula dari unggahan yang bermuatan ujaran kebencian di media elektronik WhatsApp yang dinilai menyerang kehormatan pribadi Sekda Takalar.
Inilah Proses Mediasi
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Takalar. Namun, dengan itikad baik dari kedua belah pihak, mediasi diselenggarakan pada 5 Agustus 2025 di Ruang Kerja Kapolres Takalar.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam proses mediasi, terlapor menyampaikan permohonan maaf secara terbuka yang diterima dengan lapang dada oleh pelapor, katanya.
Pendekatan Restorative Justice
Kapolres Takalar, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., menyatakan bahwa penyelesaian perkara ini telah mempertimbangkan aspek hukum dan sosial secara menyeluruh.
"Meskipun perkara ini telah P21, penyelesaiannya tetap dapat ditempuh melalui jalur restorative justice atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
Ini merupakan bentuk pendekatan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial," ujarnya.
Inilah Komitmen Polres Takalar Kapolres Takalar mengapresiasi kedewasaan dan sikap terbuka dari kedua belah pihak.
Kapolres Takalar, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan keresahan maupun pelanggaran hukum. Dengan demikian, Polres Takalar berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, humanis, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemasyarakatan.(rusli).