-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
Polres Maros Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, 4 Tersangka Diamankan
Polres Maros Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, 4 Tersangka Diamankan

Polres Maros Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, 4 Tersangka Diamankan

Foto.- AKBP Douglas Mahendrajaya, Kapolres Maros, bersama jajaran Satuan Reserse Narkoba, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Pada Hari Kamis, Tanggal 07/08/2025.

MAROS ONLINE.SPIRIT.COM.- Polres Maros kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Maros dengan mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan 4 tersangka, digelar di Aula Promoter Polres Maros, dengan jajaran Satuan Reserse Narkoba, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Pada Hari Kamis, Tanggal 07/08/2025.
Foto.- Personil Provos Polres Maros, saat menjaga para pelaku (4 orang tersangka) pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Maros.

Inilah Hasil Pengungkapan:
Dalam pengungkapan terbaru, Polres Maros berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 225 gram, serta alat bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap, dan telepon genggam.

Sementara dijelaskan bahwa dua dari empat kasus yang dirilis merupakan bandar narkotika jenis sabu, yang kerap kali mengedarkan narkoba diwilayah Kabupaten Maros.

inilah Tersangka dan Barang Bukti:
Dua tersangka utama, MI (23) dan AS (25), digolongkan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang disita seberat 187 gram dan 38 gram. Dua kasus lainnya melibatkan narkotika jenis tembakau sintetis dan obat-obatan keras sediaan farmasi.

Sanksi Hukum:
Sementara menurut Kapolres Maros, para pelaku akan dikenakan sangkaan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Lebih lanjut Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menegaskan bahwa Polres Maros tidak akan kompromi dengan pelaku narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Inilah Komitmen Polres Maros: Diakhir keterangannya mengatakan bahwa Polres Maros berharap pengungkapan ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam dalam menghadapi ancaman yang merusak masa depan bangsa ini.(rusli).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.