
MAROS SPIRITNEWS.COM.- Satuan Reserse Kriminal Polres Maros melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di gudang PT. Wiman Sejahtera, Kawasan Pergudangan Pattene, Desa Temmapadduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Pada Hari Kamis Tanggal 28 Agustus 2025.
Sementara dengan gerak cepat satuan Reserse Kriminal Polres Maros melalui Unit Jatanras, pelaku berinisial A (36) berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Pelaku Diamankan di Makassar
Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut, motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut adalah karena sakit hati terhadap pihak perusahaan.
Diungkapkan pula bahwa saat ini, "Pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan", kata Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan.(*).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya, saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Selain itu, disampaikan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, jelas IPTU Ridwan.
Polres Maros mengingatkan masyarakat maupun perusahaan untuk meningkatkan sistem keamanan gudang dan tempat usaha, termasuk pemasangan CCTV yang lebih terintegrasi, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa, harapannya.(*).