
GOWA SPIRITNEWS.COM.- Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (45), terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, pada Rabu (27/8/2025) sekira pukul 03.45 WITA, Pada Hari Rabu, Tanggal 27 Agustus 2025.
Pelaku Mengakui Perbuatannya
Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku sebelumnya mengonsumsi minuman keras tradisional tuak (ballo) sebelum kejahatan tersebut. "Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti
Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut, “Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan persangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” ungkapnya.(RS).