
TAKALAR ONLINE.SPIRIT.COM.- Pemerintah Kabupaten Takalar merespons keresahan sejumlah tenaga honorer terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hanya berstatus paruh waktu, 12 Agustus 2025.
Plt. Kepala BKPSDM Takalar, Muhammad Sayuti, S.Kom., M.A.P, menegaskan bahwa penentuan status PPPK bukan kebijakan pemerintah kabupaten, melainkan murni keputusan Pemerintah Pusat berdasarkan hasil seleksi nasional.
Kebijakan Berdasarkan Keputusan Pusat
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025. "Daerah hanya mengusulkan dan memproses administrasi, dengan hasil seleksi dan penentuan status itu sepenuhnya wewenang pusat," jelasnya.
Data BKPSDM Takalar
Data BKPSDM menunjukkan bahwa tahun 2025 ini hanya 60 orang yang lolos formasi penuh waktu, sedangkan ribuan lainnya diakomodir melalui skema paruh waktu. Total 3.962 orang dari R1, R2, dan R3 akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai regulasi nasional.
Pemkab Takalar Mengusulkan Semua yang Bersyarat
Pemkab Takalar meminta masyarakat memahami bahwa sistem ini berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Takalar. "Kalau ingin penuh waktu, itu tergantung hasil seleksi nasional.
Pemkab tak punya kewenangan mengubah dan komitmen kami Pemda Takalar akan mengusulkan semua yang bersyarat untuk diangkat paruh waktu," tegas Plt. Kepala BKPSDM Muhammad Sayuti.(*).