
SOPPENG ONLINE.SPIRIT.COM.- Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Soppeng, seorang pria berinisial A M (42), warga Kota Makassar, diamankan pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah warung penjual cikke’e di Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Pada Hari Jumat 08/08/2025.
Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan bermula dari penyelidikan Unit Resmob Polres Soppeng terkait laporan dugaan pencurian di salah satu gerai Alfamart, saat menggeledah terduga pelaku, petugas menemukan 10 bungkus plastik bening berisi sabu seberat total sekitar 3,08 gram yang disimpan dalam tas kecil berwarna hitam.
Inilah Tanggapan Kapolres
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja cepat tim gabungan Resmob dan Satresnarkoba. "Ini bukti nyata bahwa komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika tidak main-main. Siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum kami akan kami tindak tegas," tegas Kapolres.
Inilah Proses Hukum: Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba IPDA Fahril Nurdin, S.H. Setelah barang bukti disita, tersangka dibawa ke Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Atas perbuatannya, A M dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Rusli).