-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
Inilah Keseriusan Berantas Peredaran Narkotikoba, Satresnarkoba Polres Soppeng, Berhasil Bekuk Warga Makassar Pelaku Pengedar Sabu
Inilah Keseriusan Berantas Peredaran Narkotikoba, Satresnarkoba Polres Soppeng, Berhasil Bekuk Warga Makassar Pelaku Pengedar Sabu

Inilah Keseriusan Berantas Peredaran Narkotikoba, Satresnarkoba Polres Soppeng, Berhasil Bekuk Warga Makassar Pelaku Pengedar Sabu

Foto.- Pria berinisial A M (42), Warga Kota Makassar, Satresnarkoba Polres Soppeng, Berhasil mengamankannya, Pada Hari Kamis malam sekitar pukul 21.00 WITA, di sebuah warung penjual cikke’e di Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Pada Hari Jumat 08/08/2025.

SOPPENG ONLINE.SPIRIT.COM.- Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Soppeng, seorang pria berinisial A M (42), warga Kota Makassar, diamankan pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah warung penjual cikke’e di Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Pada Hari Jumat 08/08/2025.

Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan bermula dari penyelidikan Unit Resmob Polres Soppeng terkait laporan dugaan pencurian di salah satu gerai Alfamart, saat menggeledah terduga pelaku, petugas menemukan 10 bungkus plastik bening berisi sabu seberat total sekitar 3,08 gram yang disimpan dalam tas kecil berwarna hitam.

Inilah Tanggapan Kapolres
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja cepat tim gabungan Resmob dan Satresnarkoba. "Ini bukti nyata bahwa komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika tidak main-main. Siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum kami akan kami tindak tegas," tegas Kapolres.

Inilah Proses Hukum: Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba IPDA Fahril Nurdin, S.H. Setelah barang bukti disita, tersangka dibawa ke Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Atas perbuatannya, A M dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Rusli).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.