-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
Gubernur Sulawesi Selatan Serahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Bagi Narapidana
Gubernur Sulawesi Selatan Serahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Bagi Narapidana

Gubernur Sulawesi Selatan Serahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Bagi Narapidana

Foto.- Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, seusai melakukan penyerahan remisi umum dan remisi Dasawarsa Bagi Narapidana, di Makassar, Pada Hari Minggu, Tanggal 17 Agustus 2025.

MAKASSAR SPIRITNEWS.COM.- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan menggelar acara penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana, acara ini berlangsung di Makassar pada tanggal 17 Agustus 2025.
Sementara berdasarkan pantauan acara penyerahan remisi ini turut hadir dianataranya: Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy F. Sianturi, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, I Wayan Gede Rumega SH, MH, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana SH, SIK, M.Si, serta perwakilan dari Prokopindo Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Ia berharap, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang baik setelah bebas nanti.

“Pemberian remisi ini adalah wujud perhatian negara kepada saudara-saudara kita yang sedang menjalani masa pidana. Kami berharap, ini dapat menjadi semangat baru bagi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Andi Sudirman Sulaiman.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy F. Sianturi, menambahkan bahwa pemberian remisi ini juga merupakan bagian dari upaya pembinaan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap narapidana.

Ia berharap, dengan pembinaan yang baik, para narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang cukup untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.

Acara penyerahan remisi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat semangat persatuan dan kesatuan bangsa, sesuai dengan tema HUT RI ke-80, yaitu “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar memberikan remisi kepada sejumlah narapidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79. Remisi yang diberikan meliputi Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Data Penghuni Lapas:
– Narapidana: 1163 orang
– Tahanan: 1075 orang
– Jumlah tahanan: 88 orang
Jumlah Narapidana Penerima Remisi:
Remisi Umum: Total narapidana yang menerima Remisi Umum adalah 803 orang.

– Remisi Umum (RU) I:
– Tindak Pidana Umum: 518 orang

– Tindak Pidana Korupsi: 103 orang
– Tindak Pidana Narkotika: 172 orang
– Total: 793 orang
– Remisi Umum (RU) II:
– Tindak Pidana Umum: 10 orang
– Total: 10 orang
– Remisi Dasawarsa: Total narapidana yang menerima Remisi Dasawarsa adalah 896 orang.

– Remisi Dasawarsa (RD I) dan Remisi Dasawarsa Denda I (RD Denda I):
– Tindak Pidana Umum: 597 orang
– Tindak Pidana Korupsi: 128 orang
– Tindak Pidana Narkotika: 166 orang
– Total: 891 orang
– Remisi Dasawarsa (RD II) dan Remisi Dasawarsa Denda II (RD Denda II):
– Tindak Pidana Umum: 5 orang
– Total: 5 orang
Narapidana yang Tidak Memenuhi Syarat Remisi:- Remisi Umum: Sebanyak 272 narapidana tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Umum dengan berbagai alasan, antara lain:
– Pidana Mati: 9 orang
– Pidana Seumur Hidup: 58 orang
– Sedang Menjalani Pidana Subsidair (BIIIS): 61 orang
– Tidak Memenuhi Syarat Administratif dan Substantif (belum menjalani 6 bulan pidana, memiliki catatan register F, sisa pidana pencabutan pembebasan bersyarat): 54 orang
– Sedang dalam Usulan Integrasi: 23 orang
– Sedang dalam Usulan Remisi Keterlambatan Administrasi: 67 orang
– Total: 272 orang – Remisi Dasawarsa: Sebanyak 179 narapidana tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Dasawarsa dengan berbagai alasan, antara lain:
– Pidana Mati: 9 orang
– Pidana Seumur Hidup: 58 orang
– Sedang Menjalani Pidana Subsidair (BIIIS): 38 orang
– Tidak Memenuhi Syarat Administratif dan Substantif (belum menjalani 6 bulan pidana, memiliki catatan register F, sisa pidana pencabutan pembebasan bersyarat): 51 orang
– Sedang dalam Usulan Integrasi: 23 orang
– Total: 179 orang
Besaran Remisi:- Remisi Umum: Jumlah narapidana yang memperoleh remisi umum berdasarkan besaran perolehan:
– 1 Bulan: 45 orang
– 2 Bulan: 62 orang
– 3 Bulan: 250 orang
– 4 Bulan: 179 orang
– 5 Bulan: 193 orang
– 6 Bulan: 74 orang
– Remisi Dasawarsa: Jumlah narapidana yang memperoleh remisi dasawarsa berdasarkan besaran perolehan:
– 3 Hari: 3 orang
– 5 Hari: 3 orang
– 8 Hari: 12 orang
– 10 Hari: 3 orang
– 15 Hari: 8 orang
– 23 Hari: 1 orang
– 30 Hari: 5 orang
– 38 Hari: 1 orang
– 40 Hari: 1 orang
– 43 Hari: 1 orang
– 45 Hari: 5 orang
– 50 Hari: 2 orang
– 55 Hari: 1 orang
– 60 Hari: 18 orang
– 68 Hari: 4 orang
– 70 Hari: 1 orang
– 73 Hari: 2 orang
– 75 Hari: 15 orang
– 80 Hari: 1 orang
– 85 Hari: 2 orang
– 90 Hari: 807 orang

Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang baik setelah bebas nanti. Lapas Kelas I Makassar terus berkomitmen untuk melaksanakan pembinaan yang efektif bagi seluruh warga binaan.(*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.