
JAKARTA SPIRITNEWS.COM.- DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Pada Hari Selasa, Tanggal 26 Agustus 2025.
Sementara itu, Undang-undang ini menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah, Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, hingga Saan Mustopa.
Pengesahan RUU Haji
Pengesahan RUU Haji ini diambil dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua DPR dan 5 orang anggota.
Perubahan BP Haji menjadi Kementerian
Dengan disahkannya RUU Haji, BP Haji kini berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kuota petugas haji di daerah, hanya pembatasan saja.(*).